MUI: Yang Haram Gosipnya, Bukan Infotainment


Rabu, 28 Juli 2010 - 17:04 wib
JAKARTA -
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, menyatakan bahwa sebenarnya infotainment tidak haram. Infotainment haram jika isinya cuma gosip yang berisi fitnah dan artis yang bersangkutan tidak senang diberitakan.
"Fatwa haram itu kita keluarkan menyangkut konten di infotainment. Apabila kontennya berisi gosip dalam bahasa agama gibah/fitnah yang menyangkut pribadi seseorang dan seseorang tersebut tidak senang diberitakan, itu hukumnya haram," jelas Amidhan yang dikontak wartawan, Rabu (28/7/2010).
Dan semua orang yang mengambil keuntungan dari tayangan tersebut kena fatwa haram. Yang menonton haram, yang memproduksi juga haram karena infotainmet itu ada hampir setiap waktu. "Kita sarapan ada infotainment, makan siang ada infotainment, malam juga. Hampir semua teve ada infotainment," katanya.
Amidhan menjelaskan, fatwa itu dibuat berdasarkan adanya laporan dan juga pengamatan dari MUI sendiri. "Ada yang kirim SMS, ada yang lapor, telepon. Ada juga kita melakukan pengamatan. Ini sudah sangat menggelisahkan. Apalagi sekarang mendekati bulan Ramadan," sesalnya.
Kata dia, sebenarnya ibu-ibu tidak suka, tapi sangat manusiawi kalau berita-berita infotainment  menarik ditonton.
"Jadi fatwa infotainment haram itu tidak ada sama sekali. Yang kita haramkan adalah konten, isi, dan tayangan yang berbau gosip. Itu yang kita haramkan. Jadi enggak ada tuh kita mengharamkan infotainmet," tegasnya. (ang)

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya