TEMPO Interaktif, Jakarta -
Meski sudah minta maaf kepada publik, Luna Maya dan Cut Tari tetap dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video porno Ariel. " Ya sudah. Mereka sudah jadi tersangka" kata Kepala Bareksrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/7).
Walau sudah tersangka, Luna dan Tari tidak ditahan. Kondisinya berbeda dengan Nazriel Irham alias Ariel. "Memangnya kalau tersangka harus ditahan gitu? Kan kita harus lihat dulu unsurnya apa, persyaratan, kesalahannya. Dia kan pelaku. Sekarang kan kalau istilahnya cuma jadi korban," kata Ito.
Menurut Ito, seorang tersangka bisa ditahan dan tidak dalam menjalani rangkaian proses penyidikan. "Dalam acara (KUHAP) disebutkan dapat ditahan. 'Dapat' itu artinya bisa iya (ditahan) atau bisa tidak. Bisa saja penahanan kota atau penahanan rumah. Buat mereka sementara ini memang tidak ditahan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar