Koin Prita

Senin, 14 Desember 2009
Sejumlah relawan menghitung koin untuk Prita di Posko Jalan Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009). Pengumpulan uang koin ini sebagai bentuk kepedulian atas kasus Prita Mulyasari yang dituding mencemarkan nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektroniknya, di mana Prita harus membayar denda kepada RS Omni Internasional sebesar Rp204 juta. pengumpulan koin Prita akan ditutup hari ini dan sudah terkumpul sebanyak Rp280 juta. (Heru Haryono/okezon
okezone.com

detail







Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya