INILAH.COM, Jakartaq - Luna Maya dilaporkan dengan empat pasal oleh infotainmen. Namun, artis dan pengacara Gusti Randa menyatakan kalau kasus Luna tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Luna Maya melakukan tindakan yang bagi komunitas tertentu tidak etis. Tapi tindakan itu tidak melanggar hukum. Kalau ini mau dibawa ke hukum, jadinya pemaksaan. Bisa dibilang kriminalisasi Luna Maya," ungkap Gusti saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12) petang.
Gusti berani mengatakan begitu, karena Luna di twitternya tidak menjelekkan seseorang atau badan hukum tertentu.
"Di KUHP tidak ada pencemaran profesi. Ada pencemaran nama baik, tapi di kasus Luna ini, nama baik siapa? Dia tidak menyebut si 'anu' atau nama wartawan, tapi menyebut infotainmen. Siapa itu infotainmen?," sambung Gusti.
Sebagai analogi, bintang sinetron Siti Nurbaya ini membandingkan kasus Luna dengan kasusnya Prita Mulyasari melawan RS. Omni.
"Kasus Prita dipidanakan karena dia menyerukan seolah-oleh RS. Omni adalah salah. Dia sudah menyebut objeknya yakni RS. Omni, yang merupakan badan hukum. Kalau menyebut infotainmen, siapa yang dirugikan?. Sama saja seperti mengatakan sinetron Indonesia jelek. Siapa itu sinetron Indonesia?" terang Gusti.
Gusti menyarankan, kasus Luna ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, kalau dipaksakan menempuh jalur hukum akan berakibat sia-sia.
"Sebaiknya, Luna Maya dan perwakilan infotianmen duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Masalahnya kita tidak mempunyai tokoh pemersatu. Lebih baik ini diselesaikan secara baik-baik," ujarnya. [fei]
Notes :
SETUJU BANG!, sama seperti halnya kalau saya bilang AHLI HUKUM PARA ARTIS MEMANG BACOTNYA GEDE, juga nggak bisa dibawa ke RANAH HUKUM kan. Silahkan mBACOT se GEDE-GEDEnya. Anggap saja WARTAWAN INFOTAINMENT itu batu jalanan yang bisa ditendang kemari kesana. NDAk PENTING pokoknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar