Belok Kiri Langsung, Didenda Rp 250 Ribu

Belok Kiri Langsung, Didenda Rp 250 Ribu

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu
lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru
tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda
Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10/2009).

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran.
"Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu," tegas Condro.

Aturan tersebut, lanjut Condro, memang belum disosialisasikan kepada
masyarakat. Namun dalam waktu dekat, katanya, aturan tersebut akan segera
diterapkan di lapangan.

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi," ungkapnya.

Saat ini beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' masih
terpasang di beberapa ruas jalan. "Nanti kita akan coba koordinasi dengan
instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," tandasnya.

(mei/nrl)

Sumber:

http://www.detiknews.com/read/2009/10/21/124019/1225626/10/belok-kiri-langsung-didenda-rp-250-ribu

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya