Amerika mempunyai alasan kenapa mengeluarkan peraturan yang melarang rokok kretek.
Kamis, 17 Juni 2010, 11:06 WIB
Heri Susanto
|
VIVAnews - Perselisihan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia memanas menyusul langkah Indonesia mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan diajukan pada Juni 2010 lantaran Amerika melarang rokok kretek beredar di wilayah mereka.
Menteri Perdagangan Mari Pangestu membenarkan pemerintah telah mengajukan gugatan atas "boikot" perdagangan tersebut. Gugatan diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa, lembaga di WTO yang bertugas menyelesaikan sengketa perdagangan.
"Jawabannya mungkin dalam waktu dekat," kata Mari di Jakarta, 16 Juni 2010.
Dalam website WTO disebutkan Amerika mempunyai alasan kenapa mengeluarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau yang berlaku mulai September 2009. UU itu menyebutkan larangan bagi semua jenis rokok yang mengandung zat aditif berupa bahan alami, tumbuh-tumbuhan dan rempah-rempah yang menimbulkan rasa dan aroma tertentu, seperti cengkeh, vanila dan cherry.
Rokok kretek asal Indonesia dianggap mengandung zat aditif, berupa cengkeh, sehingga turut dilarang. Hasil studi yang dilakukan oleh sebuah Institut Penyalahgunaan Narkoba di AS pada 2006 menyebutkan bahwa rokok kretek merupakan "produk pemula" yang menggoda orang sehingga mereka menjadi terbiasa merokok. Apalagi, konsumen rokok kretek umumnya berusia di bawah 30 tahun.
Sedangkan, Amerika ingin mencegah kaum muda agar tidak ikut-ikutan merokok, sekaligus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, Amerika berpandangan rokok kretek bisa menimbulkan risiko kesehatan lebih besar ketimbang rokok konvensional (putih).
Menurut AS, ada perbedaan besar antara rokok cengkeh dan rokok putih (mentol). Namun, kabar yang beredar keputusan larangan rokok kretek tersebut juga disponsori oleh produsen rokok putih Amerika.
Menteri Perdagangan Mari Pangestu membenarkan pemerintah telah mengajukan gugatan atas "boikot" perdagangan tersebut. Gugatan diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa, lembaga di WTO yang bertugas menyelesaikan sengketa perdagangan.
"Jawabannya mungkin dalam waktu dekat," kata Mari di Jakarta, 16 Juni 2010.
Dalam website WTO disebutkan Amerika mempunyai alasan kenapa mengeluarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau yang berlaku mulai September 2009. UU itu menyebutkan larangan bagi semua jenis rokok yang mengandung zat aditif berupa bahan alami, tumbuh-tumbuhan dan rempah-rempah yang menimbulkan rasa dan aroma tertentu, seperti cengkeh, vanila dan cherry.
Rokok kretek asal Indonesia dianggap mengandung zat aditif, berupa cengkeh, sehingga turut dilarang. Hasil studi yang dilakukan oleh sebuah Institut Penyalahgunaan Narkoba di AS pada 2006 menyebutkan bahwa rokok kretek merupakan "produk pemula" yang menggoda orang sehingga mereka menjadi terbiasa merokok. Apalagi, konsumen rokok kretek umumnya berusia di bawah 30 tahun.
Sedangkan, Amerika ingin mencegah kaum muda agar tidak ikut-ikutan merokok, sekaligus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, Amerika berpandangan rokok kretek bisa menimbulkan risiko kesehatan lebih besar ketimbang rokok konvensional (putih).
Menurut AS, ada perbedaan besar antara rokok cengkeh dan rokok putih (mentol). Namun, kabar yang beredar keputusan larangan rokok kretek tersebut juga disponsori oleh produsen rokok putih Amerika.
Sumber: ABC News I WTO
http://multiply.com/gi/sudarjanto:journal:15804
Tidak ada komentar:
Posting Komentar