Suami Prita: Rumah Sakit Omni Tak Pernah Ajak Damai Prita

Suami Prita: Rumah Sakit Omni Tak Pernah Ajak Damai Prita

Rabu, 03 Juni 2009 | 08:19 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Suami Prita Mulyasari, Andri Nugroho, 30 tahun, menyatakan pihak Rumah Sakit Omni Internasional tidak pernah menawarkan jalur damai kepada pihak Prita selama kasus gugatan pencemaran nama baik ini bergulir.

"Sampai saat ini, mereka belum pernah sama sekali menghubungi kami, baik untuk konfirmasi apalagi membicarakan rencana damai," ujar Andri kepada Tempo, Rabu (3/6).

Menurut Andri, pihak rumah sakit langsung bahkan langsung membuat somasi ke koran nasional tanpa memberikan konfirmasi dan kesempatan pihak Prita untuk mengetahui secara pasti permasalahan yang dianggap serius oleh rumah sakit itu.

Padahal, kata Andri, sejak awal pihaknya sudah membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, pihak rumah sakit terlalu arogan menyatakan bahwa tindakan Prita tersebut telah mencemarkan nama baik dokter dan merugikan rumah sakit itu. "Mereka langsung melakukan gugatan dan melaporkan masalah ini ke polisi," kata dia.

Sebelumnya, Manejemen Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra melalui kuasa hukum mereka, Risma Situmorang, mengatakan, opsi permintaan maaf telah disodorkan pihak Rumah Sakit Omni jauh hari sebelum vonis kasus perdata itu dijatuhkan. Namun, proses mediasi yang ditempuh atas rekomendasi majelis hakim cenderung diabaikan Prita.

"Waktu itu Prita tidak mau berdamai. Dia tetap berkukuh kalau apa yang ia lakukan benar," ujar Risma. Sikap keras itulah yang membuat pihak Rumah Sakit kembali mengajukan gugatan pidana pencemaran nama baik atas kasus yang sama.

Gugatan pidana dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 5 September 2008. Namun, menurut pihak Rumah Sakit, hingga gugatan itu dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, desakan untuk membuat permintaan maaf tidak kunjung dilakukan oleh Prita.

Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.

---------------------------
Notes : Gimana nih!

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya