Jaksa Nilai Prita Langgar HAM

Jaksa Nilai Prita Langgar HAM Jun 18, '09 1:24 PM
for everyone
Kamis, 18/06/2009 11:07 WIB

Reza Yunanto - detikNews


Jakarta - Dalam sidang ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa kasus pencemaran nama baik dokter RS Omni International, Prita Mulyasari (32), melanggar hak asasi manusia (HAM) dr Henky dan dr Grace yang bertugas di rumah sakit itu.

"Apa yang dilakukan terdakwa Prita bertentangan dengan HAM 2 dokter di RS Omni yaitu dr Hengky dan dr Grace," kata JPU Riyadi saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2009).

JPU menolak tegas semua eksepsi yang disampaikan Prita dan penasihat hukum. JPU menyayangkan kenapa dalam eksepsi tersebut penasihat hukum hanya mengutip pasal 28 e UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Tetapi tidak melihat ayat j yang menyatakan secara tegas bahwa menyatakan pendapat itu berdasarkan UU harus menghormati hak orang lain.

"Karena itu, poin eksepsi terdakwa apakah benar ada hak-hak terdakwa yang diragukan dan apakah benar surat dakwaan kami tidak jelas. Kami menolaknya karena karakteristik dunia cyber yang tidak terbatas membutuhkan hukum yang responsif, tidak hanya berdasarkan KUHP. Artinya, aktivitas terdakwa di dunia cyber pun tidak bisa lepas dari aturan hukum," papar dia.

Prita yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan kerudung putih menyimak tanggapan JPU.

------------------------------------
Notes :
Weleh-weleh.... saya rakyat kampung yang nggak paham hukum kok jadi bingugung dengan pasal pelanggaran HAM tersebut. Kok rasanya seperti dicari-cari sak ketemunya?
Ada ahlinya yang bisa jelasin nggak ya?
:(

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya