Siapa Pamen di Balik 'Bon' Marcella?

 clipped from inilah.com
25/12/2008 - 18:16

Siapa Pamen di Balik 'Bon' Marcella?



Perlakuan istimewa Polda Metro Jaya terhadap tahanan cantiknya Marcella Zalianti diduga atas perintah seorang perwira menengah (pamen). Marcella sengaja dibon dari tahanan demi kepentingan sang pamen.

Berdasarkan investigasi INILAH.COM, Kamis (25/12), sangat sulit untuk mengeluarkan seorang tersangka dari ruang tahanan kecuali untuk pemeriksaan kasusnya. Padahal, pemeriksaan tersangka penganiaya Agung Setiawan itu telah dilakukan di Polres Jakarta Pusat.

Marcella menghuni tahanan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember. Awalnya dia hendak dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun Marcella menolak dan lebih suka berada di tahanan Polda Metro.

Rupanya memang ada 'udang di balik batu'. Pemeran perempuan terbaik FFI 2005 itu mendapat perlakuan istimewa, bahkan, kabarnya dia mendapat perhatian khusus dari seorang perwira menengah yang memiliki pengaruh di tubuh Polda Metro Jaya.

Seringnya Marcella dibon menunjukkan hal itu. Jika memang untuk pemeriksaan, mengapa Marcella baru dikembalikan ke tahanan setelah pukul 22.00 WIB.

Kelakuan sang pamen ini rupanya tercium oleh atasannya. Fakta itu terlihat jelas, dalam pemeriksaan awal terhadap daftar 'penjemput' Marcella. Pada hari minggu 21 Desember, berdasarkan catatan petugas jaga rutan Polda Metro, Marcella dijemput oleh petugas berinisial C berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) pada pukul 14.45 WIB.

Tidak jelas dibawa ke mana Marcella ketika itu. Perwira yang menjemput itu mengaku diperintahkan atasannya yang berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Selain hari libur, perwira yang menjemput itu bukan anggota penyidik yang menangani kasus Marcella.

Sumber INILAH.COM menyebutkan, berdasarkan fakta tersebut, bidang Profesi dan Pengamanan (propam) Polda Metro Jaya menyimpulkan, bon tahanan yang dilakukan AKP C tersebut tidak sesuai prosedur yakni melanggar pasal 22 peraturan Kapolri No. Pol: 4 tahun 2005 tanggal 15 Juli 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rutan Polri.

Selain itu, AKP C juga dapat diduga melanggar pasal 4 huruf f PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan pasal 7 angka 4 Peraturan Kapolri No 7/2006 tentang kode etik profesi Polri.

"Ada tiga petugas yang disarankan untuk diperiksa oleh provost. AKP C, Bripka S, dan Bripka SG," sebut sang sumber.[dil]


BERITA TERKAIT


Sent with Clipmarks

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya