Razia Microsoft - Bukan Untuk Disita (cermati hal ini)

Link

Dari redaksi majalah chip Indonesia.

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.


Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.
Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
member BSA, di ambil dari situs resmi BSA

Jadi Sweeping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA. Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.

------------ --------- --------- --------- --------- ---------

Info lain dari milis lain ttg pembuktian software asli/bukan:
Subject: Re: Pemeriksan Sotfware Notebook di Bandara Soekarno-Hatta

Tidak ada orang yang pernah membawa bukti kepemilikan license saat sedang bepergian.
Lagipula, bagaimana cara pihak kepolisian membuktikan kalau itu illegal?

Satu-satunya bukti yang mungkin ada adalah windows vista/xp OEM, itupun kalau sipemakai menggunakan versi OEM.

Kalau si pengguna menggunakan versi FPP (full box product) atau corporate license, maka tidak mungkin dia membawa buktinya
Ini baru dalam konteks software Microsoft, belum software apple, adobe, autodesk, borland, dan sebagainya.

Betapa konyolnya seandainya pemerintah mengeluarkan aturan semacam itu, karena artinya semua orang kalau bepergian harus membawa bukti kepemilikan software.

Notebooknya sendiri, bagaimana membuktikan kalau itu bukan curian?
Harus membawa invoice-nya juga?
Kalau membawa mobil/motor harus membawa BPKB dan faktur-nya juga dong
Hati-hati dengan info yang menyesatkan ini, karena secara logika
sederhana pun sudah tidak masuk akal.

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya