Detik Bilang : Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta

Senin, 06/04/2009 12:49 WIB

Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Deden Gunawan - detikinet

Jakarta - Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dijerat pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu. ( iy / faw )

-----------------------------------------------------
Terus ada yang nyautin  :
say no to mega, Sekarang supporter group ini telah mencapai angka 73.000 orang, suatu kebodohan bila ada orang yang mencoba menuntut pembuat group ini. Dikarenakan facebook sendiri melindungi privasi pembuat;fans ini. Hal yg memungkinkan adalah menuntut ke- 73.000 orang supporters yg telah bergabung..Hahaha..
SELAMAT DATANG DALAM ERA DEMONSTRASI DIGITAL!

hehehe...
Gimana pendapat anda?

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya