Situ Gintung Dibagi Tiga Zona

Situ Gintung Dibagi Tiga Zona

27 April 2009 , 00:24
CIPUTAT-Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Budi Yuwono menyatakan peta Situ Gintung, Ciputat Kota Tangsel akan dibagi menjadi tiga zona hitam, yakni zona di mana tidak boleh ada pemukiman, zona pemukiman tidak rapat, dan zona boleh pemukiman rapat.

Menurut Yuwono untuk menata Situ Gintung pasca bencana, wilayah Situ Gintung akan dibagi menjadi tiga zona. Dari tiga zona tersebut akan diukur berapa luas zona tersebut, sementara zona yang boleh dibangun pemukiman akan diatur, koefisien dasar bangunan (KDB) tidak boleh rapat."Rumah yang sebelumnya padat, tidak boleh berhimpit-himpitan," ucap Budi Yuwono.

Meski tidak menyalahkan siapa yang harus bersalah, sambung Yuwonojebolnya tanggul Situ Gintung memang karena kelalaian banyak pihak, baik dari pemerintah hingga masyarakat yang bertempat tinggal disekitar danau buatan tersebut."Idealnya, harus ada jalan air untuk pengamanan, tetapi itu yang terlupakan. Siapa saja yang berhubungan dengan Situ ini baik pemerintah maupun masyarakat sekitar harus mengakui kesalahan itu. Tapi sudahlah, kita jangan saling menyalahkan," ungkap Yuwono.

Yuwono mengungkapkan, sambil menunggu detail Situ Gintung disahkan. Kedepan, bendungan akan dikombinasi dari beton dan tanah, karena sebelumnya desain sudah dimulai sejak tanah di situ diukur. Selain menata tanggul dan pemukiman sekitarnya, bagian hilir situ juga harus ditata ulang termasuk saluran pengeluaran air."Zona terdampak harus dibersihkan dari bangunan dan akan diberikan zona regulation. Kemungkinan bulan depan tata ruang baru sudah selesai,"jelas Yuwono.

Direktur Sungai Danau dan Waduk Ditjen Sumber Daya Air Widagdo mengaku, pemerintah pusat tidak akan mengurangi luas Situ Gintung. Melainkan hanya mengurangi kedalaman situ."Sedangkan lahan bekas air yang kering akan menjadi garis hijau sebagai taman kota," jelasnya. (iin)

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya