Pilot dan Pramugari berbuat mesum di Pesawat, Penumpang Tuntut Batavia Air..

Pilot dan Pramugari berbuat mesum di pesawat, Penumpang Tuntut Batavia Air..
------------------------------
------------------------------------------

JAKARTA. Penumpang mana yang tak terkejut saat mengetahui pilot pesawat yang ia tumpangi ternyata
sedang asyik bermesraan bersama pramugari di luar ruang kabin pengemudi (cockpit). Apalagi, ulah
pilot itu terjadi 20 menit sebelum pesawat mendarat.

Hal ini yang membuat tiga penumpang pesawat Batavia Air cemas sekaligus marah. Mereka menilai tindakan
pilot tersebut membahayakan keselamatan penumpang. Ketiga penumpang tersebut adalah Suharyono, Rr. Isti
Hardiyanti, dan R. Hari Santoso.

Ketiga penumpang ini lantas menggugat pilot, pramugari, dan PT. Metro Batavia selaku pemilik maskapai Batavia Air ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Selain itu, penggugat juga menyeret Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Kemarin (6/4), pengadilan seharusnya menggelar sidang pertama atas gugatan itu. Namun, majelis
hakim yang diketuai Panji Widagdo menunda sidang lantaran pihak yang hadir belum lengkap.

Gugatan ini berawal ketika ketiga penumpang menggunakan pesawat Batavia Air dengan rute
Jakarta - Surabaya - Balikpapan pada 28 November 2007 lalu. Saat penerbangan dari Jakarta menuju
Surabaya, ketiga penumpang ini menyaksikan pilot berinisial IF dan pramugari berinisial L
sedang bermesraan di ruangan pramugari. Saat itu, kendali pesawat berada di tangan
copilot. Si pilot baru memasuki ruangan cockpit beberapa menit menjelang pesawat
mendarat di bandara Juanda, Surabaya.

Pengacara ketiga penumpang Dedyk Eryanto Nugroho menilai, tindakan kedua awak pesawat ini tidak
sesuai dengan standar operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penumpang. Ia menuding
 perbuatan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan.

Karena itu, penggugat menuntut agar pengadilan menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi
material sebesar Rp 1 miliar dan immaterial sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, penggugat menuntut
agar Batavia Air memberhentikan pilot dan pramugari tersebut dan meminta maaf atas
perbuatan itu secara terbuka.

Sayangnya, pihak Batavia Air belum mau menanggapi gugatan penumpang terhadap para awaknya ini. "Saya belum mau berkomentar," kata Samuel
Tobing, kuasa hukum Batavia Air.

----------------------------------------
Sumbernya :
Lupa

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya