LIPUTAN6.COM ada iklan JUDInya :( , lalu..... ?

Link

Tempointeraktif, 11 Februari 2004

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas perjudian di internet karena termasuk salah satu tindak pidana.

“Jika tindakan pidana perjudian seperti judi lewat internet memang ada, maka akan kami tindak,” kata Prasetyo di kantornya, Rabu (11/2).

Departemen Sosial telah mendata sekitar 74 situs internet yang terkait dengan judi dilaksanakan tanpa izin. Selain 74 yang ditemukan ini masih terdapat ratusan situs internet yang ditemukan tanpa izin dari Departemen Sosial.

Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Ruchadi, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Intel PAM. (Koran Tempo, 10/2)

Menurut Prasetyo, walaupun belum ada undang-undang yang khusus mengatur tentang hukum cyber, tapi masih bisa digunakan undang-undang lain seperti KUHPidana. Di kepolisian juga sudah ada yang menangani tindak kejahatan di internet, yaitu Kasat Cyber Crime.

“Karena itu jika laporan memang sudah dilayangkan, maka kami akan pelajari dan selidiki. Tapi, sampai saat ini belum dilaporkan ke sini, atau mungkin tadi malam,” katanya.

Apa emang Perjudian di dunia maya legal ya ?


Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya