Dua PRT Dapat Hadiah Rp 9 M

Dua PRT Dapat Hadiah Rp 9 M
Laporan: KOMPAS.com
Sabtu, 12-07-2008 | 16:05:15

CENTRAL ISLIP, BPOST - Hakim Federal Amerika Serikat memberikan hadiah 1 juta dolar AS atau lebih dari Rp 9 miliar kepada dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang mengalami perbudakan di negara itu.

Hakim Arthur Spatt mengatakan, Jumat (11/7) waktu setempat , uang sebesar itu merupakan upah Sapirah dan Enung yang selama bertahun-tahun tidak dibayarkan majikannya, Varsha dan Mahender Sabhnani.

Pasangan orang kaya asal Long Island ini selama bertahun-tahun memperbudak kedua perempuan malang itu.

Kepada hakin, Sapirah dan Enung mengaku dipukuli, disayat pisau, dan dipaksa mandi dengan air sedingin es atas setiap kesalahan yang mereka lakukan.

Atas perbuatannya, Varsha Sabhanani diganjar hukuman 11 tahun penjara, sementara sang suami divonis 3 tahun empat bulan penjara.

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya