Blue Energy - Djoko Banyugeni Resmi Ditahan

[ Sabtu, 26 Juli 2008 ]
Djoko Banyugeni Resmi Ditahan
JOGJA - Penemu energi alternatif berbahan dasar air Djoko Suprapto resmi jadi tahanan Polda DIJ (Daerah Istimewa) Jogjakarta sejak kemarin (25/7). Lelaki asal Nganjuk, Jawa Timur, yang dikenal dengan energi banyugeni itu ditahan atas tuduhan penipuan. "Setelah ditemukan cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, tersangka kami tahan," terang Kepala Satuan Pidana Khusus (Kasatpidsus) Ditreskrim Polda DIJ AKBP Agung Yudha Wibowo.

Meski resmi ditetapkan sebagai tahanan, tersangka penipuan Rp 1,2 miliar yang dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu belum dimasukkan ke dalam sel. Sebab, dia kembali mengeluh sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kondisi kesehatannya kembali drop setelah menjalani pemeriksaan secara maraton selama 12 jam.

"Status tersangka kami bantarkan karena masih dirawat di rumah sakit," lanjut Agung. Menurut Agung, status dibantarkan itu tidak akan mengurangi masa penahanan.

Tim penyidik juga terus memantau kesehatan Djoko melalui tim dokter dan kesehatan (dokkes) Polda DIJ. "Kalau kesehatannya sudah fit, tersangka akan kami periksa kembali dan langsung ditahan di sel mapolda," ujarnya.

Sebelum jatuh sakit, tim penyidik polda di bawah koordinasi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKP Teguh Wahono mencecar Djoko dengan 50 buah pertanyaan. Tersangka ditanyai seputar teknologi pembangkit listrik Jodhipati.

Menurut keterangan kuasa hukum Djoko, Susantio SH, kliennya ditanya seputar proyek Jodhipati yang dipesan UMY. "Teknologinya bagaimana, siapa yang menawarkan uang, siapa yang membuat kesepakatan, siapa saja yang ikut terlibat, dan lain-lain," cerita Susantio. (kus/jpnn/ruk)

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya