Di zaman serba susah sekarang, Anda mungkin terjerat utang pada bank. Anda sebenarnya berniat baik untuk membayar, tetapi butuh waktu sampai kondisi keuangan membaik. Tetapi pihak bank biasanya tidak mau tahu dan menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih paksa utang dari Anda. Mereka menteror Anda dan keluarga Anda dengan berbagai cara (lewat telepon, ke rumah, ke kantor, dsb).
Bagaimana cara mengatasinya?
Tips Menghadapi Debt Collector
Anda tidak perlu panik ketika mendapat kunjungan dari debt
collector. Berikut tips untuk Anda dalam menghadapi mereka:
Jika debt collector datang ke rumah:
- Bersikap tenang dan santai
- Jangan takut karena debt collector tidak akan berani melakukan pemukulan. Jika terjadi, maka Anda berhak untuk membalasnya apalagi itu terjadi di rumah Anda sendiri. Alasannya tamu tersebut sudah berniat tidak baik datang ke rumah Anda.
- Laporkan ke satpam / hansip perumahan Anda jika terjadi hal yang kurang menyenangkan sehingga debt collector tersebut bisa diusir paksa dari rumah Anda.
- Jika sudah tidak bisa membayar, bilang saja terus terang, misalnya seperti ini: “Saya sudah tidak sanggup bayar full (biasanya udah membengkak dari limit). Saya minta stop bunga tapi saya punya itikad baik untuk melunasi. Jika ada keringanan saya mau ikut dengan cicilan Rp 50.000/per bulan kalau tidak bisa ya sudah saya tunggu aja surat pengadilan (perdata). Biarlah nanti hakim pengadilan yang menentukan kesanggupan kita untuk membayarnya.
- Kalau Anda diteror lewat telepon, tanyakan nama penelepon, jika perlu Anda memasang caller ID pada telepon rumah dan rekam pembicaraan. Apabila debt collector tersebut melakukan ancaman maka laporkan ke polisi berikut bukti-bukti rekaman tadi.
Jika debt collector datang menagih di kantor:
- Temuai debt kolector tersebut, apabila dia tetap ngotot atau tidak ada penyelesaiannya maka lebih baik tinggalkan saja dan panggil satpam untuk menyuruh keluar orang tersebut. Biasanya mereka ngotot untuk menunggu sampai kita jengah melihatnya dan malu sehingga lebih baik laporkan ke bagian keamanan karena mereka tamu yang tidak pantas.
- Cara-cara licik dan tidak terpuji biasanya dilakukan debt collector dengan menelepon pimpinan Anda, bagian HRD, atau rekan-rekan Anda dengan tujuan mempermalukan Anda kalau memiliki hutang pada bank dan berharap Anda segera melunasinya. Telepon ini dilakukan hampir sepanjang hari karena memang tugas mereka.
- Apabila mereka melakukan pemukulan maka Anda wajib minta visum ke RS terdekat sebagai bukti untuk melaporkan ke polisi agar debt collector ini bisa dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan.
- Apabila Anda dibantu untuk menyelesaikan proses tunggakan dengan cara mengangsur per bulan, maka sebaiknya pembayaran tetap Anda lakukan lewat ATM ke nomor Kartu Kredit Anda. Hal ini sebagai bukti dan jangan pernah membayar tunai ke debt collector.
Semoga bermanfaat!
Tapi, Kalau badan kita segede gini, Debt Collectornya malah ngacir coy.
:))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar