Sosialiasi Pemilu Kada Amat Penting

Pilkada Tangsel, sepi sosialisasi

Amplify’d from www.tangselraya.com

SETIAP program yang melibatkan banyak orang memerlukan sosialisasi. Dengan demikian, program tersebut lebih cepat dan lebih jelas  diketahui oleh khalayak terkait. Jika sudah begitu, persentase partisipasi terhadap program tersebut dapat tinggi. Sebaliknya, jika sosialisasi kurang, maka pemahaman khalayak pun akan program tersebut terbatas dan dengan sendirinya partisipasi akan rendah.

Pemilihan  umum kepala daerah (pemilu kada), seperti yang saat ini berlangsung di berbagai tempat di Tanah Air, juga harus disosialisasikan agar masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya. Apalagi, pemilu kada terdiri atas beberapa tahapan, yang pelaksanaan setiap tahap membutuhkan waktu. Tahapan demi tahapan pemilu kada harus diketahui oleh masyarakat, terutama oleh para pemilih. Bagaimana mungkin kita meningkatkan partisipasi pemilih terhadap satu pemilu kada kalau pemahaman mereka mengenai kegiatan demokrasi itu, sangat minim. Maka, di sini  kata kunci adalah sosialisasi.

Begitu pula halnya dengan tahapan penyelenggaraan pemilu kada Tangsel, yang dijadwalkan berlangsung 13 November 2010. Sosialisasi pemilu kada Tangsel amat penting di tengah kesibukan masyarakat melaksanakan aktivitas sehari-hari. Dengan demikian tahapan pemilu, yang menelan biaya besar tersebut, dapat diketahui oleh masyarakat luas.  Apalagi, pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel  secara langsung oleh rakyat adalah untuk pertama kalinya, sejak kota otonom ini dibentuk pada Oktober 2008, dan hari jadi kota ini ditetapkan 26 November..  

Sebut saja contoh dalam hal penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Tentu, tahapan pemilu kada ini  harus  disosialisasikan agar mereka yang merasa belum terdaftar dapat mengajukan keberatan. Atau sosialisasi tentang kampanye agar rakyat  dapat mengikutinya, yang diperlukan untuk dapat memahami visi-misi dan program kerja kandidat. Jika itu tak dipahami, bagaimana mungkin memilih pemimpin yang profesional dan bermartabat?  

Pemilu kada  “dipayungi” oleh sejumlah produk hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan payung hukum, maka jelas koridor-koridor yang harus dipatuhi. Katakanlah, dalam hal melaksanakan kampanye. Tak di setiap tempat dapat dipasangi atribut kampanye. Tak setiap saat kandidat dan tim pendukungnya dapat berorasi. Lalu tak sembarangan pula menerima sumbangan untuk kepentingan kampanye.

Dalam hal ini, kita berpendapat, sosialisasi tahapan pemilu kada Tangsel amat penting dilaksanakan, mengingat ini adalah “pengalaman baru” setelah wilayah ini berpisah dari Kabupaten Tangerang. Setiap tahapan pemilu kada hendaknya secara intensif disosialisasikan, sehingga peduli politik lebih mengakar dan pada saatanya nanti, pemilih berduyun-duyun ke tempat pemungutan suara.
Masa menuju hari “H” pemungutan suara tak begitu lama lagi. Di tengah kesibukan sehari-hari, penduduk Tangsel sudah lama menunggu tibanya hari memilih pemimpin yang akan membawa kota ini pada kehidupan yang lebih baik. Terkait dengan itu, kita garisbawahi keinginan sejumlah figur mengikuti pemilu kada Tangsel sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Keinginan tersebut patut diapresiasi dalam bentuk penyelenggaraan pemilu kada yang bebas, rahasia,  jujur dan adil.

Kita pun mengharapkan agar pemilih jauh-jauh hari mempersiapkan diri menuju bilik suara. Persiapan yang dimaksudkan di sini adalah lebih jauh mengenal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota. Dengan demikian, pada saat menuju bilik suara, November mendatang, pemilih sudah punya pilihan sesuai hati nuraninya..

Pengenalan terhadap calon, tentu tidak cukup hanya pada masa kampanye, tapi jauh sebelumnya, sejak kandidat mendeklarasikan diri sebagai bagian dari pasangan yang akan dipilih. Lantaran itu, sosialisasi pemilu kada amat penting dilaksanakan dalam porsi yang sesuai dengan kemampuan.

Pada sisi lain, kita menginginkan para kandidat menyampaikan visi-misi dan program memikat pada masa kampanye nanti. Materi kampanye harus yang dapat dilaksanakan. Tidak lagi masanya menaburkan janji manis yang tak mungkin ditepati. (ET)Read more at www.tangselraya.com
 

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya