Jakarta, BERITAJITU.com -- Pihak kepolisian menolak penangkapan M Jibril menyalahi UUD 1945, UU HAM dan KUHP. Karena perangkat hukum yang digunakan untuk menangkap anak dari Abu Jibril itu adalah dengan UU Terorisme.
"Proses hukum dari apa yang disampaikan oleh mereka (pengacara Jibril) mengacu pada KUHP. Padahal ini kasus terorisme, jadi berlaku UU terorisme yang merupakan lex specialis," ujar pengacara Kapolri dan Densus 88 Antiteror Iza Fadri.
Hal tersebut disampaikan dia usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9). Menurut dia, terdapat perbedaan perangkat hukum yang digunakan selusin pengacara Muhammad Jibril dengan yang digunakan Polri.
"Yang jelas dalam waktu penahanan saja sudah beda, UU Terorisme waktunya tujuh hari, kemudian juga beda prosesnya. Nah dari situ, bisa dilihat sudah jelas mereka salah," tuturnya.
Dijelaskan dia, pihaknya sudah menyiapkan berbagai bukti terkait penangkapan pada 25 Agustus lalu pukul 14.00 WIB siang itu. Sidang yang dipimpin Haryanto, akan dilanjutkan pada Selasa 8 September pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini kepolisian. (inilah.com/nad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar