Para pemegang saham pengendali tiga menggunakan berbagai siasat hindari kewajiban.
VIVAnews - Mencuatnya kasus kejahatan perbankan di PT Bank Century Tbk mengingatkan kembali pada kasus kejahatan perbankan di Unibank dan Bank Global.
Dua bank terakhir dilikuidasi oleh Bank Indonesia. Unibank ditutup pada 2001 dan Bank Global dilikuidasi 2004. Kedua bank ini juga diketahui melakukan pelanggaran hukum perbankan dan modalnya anjlok.
Sedangkan, Century kendati terbukti melakukan kejahatan perbankan dan modalnya amblas diselamatkan oleh pemerintah. Pertimbangannya, Century jatuh di saat krisis finansial global menghantam dan berdampak sistemik.
Yang mirip dari ketiga kasus bank bermasalah ini adalah soal pemegang saham pengendali. Para pemegang saham pengendali bank-bank menggunakan berbagai siasat untuk menghindar dari tanggung jawab dan kewajibannya.
Misalnya, saat Unibank akan ditutup pada Oktober 2001, pemilik Unibank sempat memecah-mecah sahamnya di pasar modal dua bulan sebelumnya. Akibatnya, jumlah pemegang saham bertambah dari 5 menjadi 21 pemegang saham, semuanya dengan kepemilikan di bawah 5 persen sehingga tak wajib melaporkan siapa mereka.
Begitupun saat Bank Global ditutup pada 2004. Saat bank ini ditutup, tidak ada kejelasan siapa pengendali bank ini. Sebelum ditutup, saham Bank Global dimiliki oleh PT Permata Prima Jaya sebesar 9 persen dan PT Intermed Pharmatama sebesar 11,5 persen. Kepemilikan saham publik sebesar 79 persen.
Semula Irawan Salim, Direktur Utama bank ini disebut sebagai pemegang saham pengendali. Kemudian, tidak jelas siapa pengendalinya. Apalagi, setelah Irawan Salim kabur ke luar negeri. Hingga saat ini tidak jelas batang hidungnya.
Akan halnya Bank Century. Menurut BI, bank ini dikendalikan oleh tiga orang pemegang saham, yakni Robert Tantular, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Dua pemilik terakhir sudah kabur ke luar negeri.
Sedangkan, Robert meringkuk di tahanan. Namun, Robert mulai berkelit jika dirinya dianggap sebagai pemegang saham utama.
Setidaknya, itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2009. Itu disampaikan oleh Bambang Hartono, selaku pengacara Robert yang didakwa menggelapkan dana nasabah Bank Century.
Menurut dia, Robert bukan pemegang saham Century. Sebab, kata dia, Robert hanya pemegang saham di PT Century Mega Investindo sebesar 7 persen. Sedangkan, perusahaan ini menjadi pemegang saham 9 persen di Bank Century.
Jadi, penasihat hukum berkesimpulan dakwaan berlapis yang ditujukan pada kliennya tidak terbukti. "Kami minta agar hakim membebaskan terdakwa Robert Tantular karena tidak terbukti secara sah," kata dia.
Sebelumnya, Robert dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Robert secara bersama-sama dengan Dewi Tantular telah mencairkan deposito milik Boedi Sampurna sebesar US$ 18 juta tanpa seizin pemiliknya.
Dia juga dinilai bersama-sama direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim telah mencairkan kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar