Pasal 27 UU ITE itu untuk menjerat orang yang tidak berhak mendistribusikan informasi.
Kamis, 4 Juni 2009, 12:33 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Yasin Kara, salah satu penyusun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan kejaksaan negeri Tangerang telah salah kaprah menerapkan UU itu dalam kasus Prita Mulyasari. Jadi, kata politisi Partai Amanat Nasional itu, kesalahan bukan pada Undang-undangnya.
Menurut Yasin, penekanan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang disangkakan pada Prita bukanlah pada perusakan dan pencemaran nama baik. "Tapi menyangkut hak atas informasi, yang ditujukan untuk mereka yang tidak berhak mendistribusikan informasi. Jadi di sini, titik tekan pasal 27 adalah persoalan hak," kata Yasin dalam perbincangan melalui telepon, Kamis 4 Juni 2009.
Prita dalam hal ini, kata Yasin, adalah orang yang berhak atas kebebasan menyebarkan informasi. "Jadi seharusnya dia tidak dikenakan pasal itu karena yang bisa dikenakan adalah pihak yang tidak berhak," katanya. "Jadi, bukan pasal dalam undang-undang yang salah."
Semangat pasal 27 itu, kata Yasin, adalah jangan sampai informasi didistribusikan secara tidak bertanggung jawab. Sementara Prita yang mengalami pelayanan buruk dan kemudian disampaikan kepada orang lain adalah merupakan hak dia. "Bila dia dituntut karena menyatakan keluhan, itu boleh, tapi bukan berdasarkan pasal 27 itu. Dia sama sekali tidak boleh dijebloskan ke penjara karena pasal tersebut," kata Yasin.
Lebih jauh, Yasin menilai telah terjadi abuse of capital power. "Karena Rumah Sakit Omni memiliki modal besar dan kuat sehingga dia berusaha mempengaruhi pihak lain," katanya.
Prita dijerat berlapis dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal UU ITE ini ditambahkan belakangan oleh jaksa penuntut.
Berikut bunyi pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar