Kejari Tangerang dan RS Omni Punya Hubungan Khusus?

Kamis, 11 Juni 2009 | 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Prita Mulyasari menuding ada hubungan khusus antara Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengumuman di lingkungan Kejari Tangerang.

"Dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat tidak obyektif karena dilandasi atas hubungan khusus antara Kejaksaan Negeri Tangerang dengan RS Omni Internasional Tangerang," ujar salah satu pengacara Prita, Syamsu Anwar, saat membacakan esepsi (tanggapan) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (11/6) pagi.

Pengumuman yang ditandatangani Jaksa Muda Triyadi berisi pemberitahuan kepada seluruh pegawai Kejaksaan untuk melakukan medical check up dan papsmear gratis dari RS Omni Internasional. Pengumuman tersebut dibuat pada 18 Mei 2009, atau lima hari setelah Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

"Bukankah hal itu memperlihatkan adanya hubungan khusus antara Kejaksaan Negeri Tangerang dengan RS Omni Internasional tempat di mana dr Hengky Gosal dan dr Grace H Yarlen Nela berpraktik. Bukankah RS rujukan instansi pemerintah pasti RS pemerintah dan bukan rumah sakit swasta," kata Syamsu.

Selain itu, pengacara menilai dakwaan jaksa penuntut umum kabur. Surat dakwaan, kata dia, tidak memuat uraian atau rumusan yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. JPU juga dinilai tidak jelas dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan.

Surat dakwaan menjelaskan, terdakwa telah mengirimkan surat elektronik dengan cara menyimpan dan mengirim data suatu pesan melalui media komunikasi elektronik. "Namun, JPU sama sekali tidak menjelaskan secara terperinci mengenai media komunikasi elektronik yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat yang digunakan ketika mengirimkan surat elektronik tersebut," tutur Syamsu.

JPU, lanjutnya, juga tidak menjelaskan secara terperinci kepada siapa Prita mengirimkan surat elektronik itu. JPU hanya mendalilkan terdakwa mengirim e-mail tersebut melalui alamat e-mail prita.mulyasari@yahoo.com ke sejumlah orang. Oleh karena itu, pengacara tidak dapat menerima dakwaan jaksa penuntut umum. "Surat dakwaan penuntut umum haruslah batal demi hukum!" tandasnya.

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya