Magelang - Syekh Puji kembali membuat sensasi. Pria yang menikahi Lutfiana Ulfah, bocah di bawah umur itu ,mengaku diperas sebesar Rp 2,4 miliar oleh pengacaranya, MN. Ia pun akan menggugat pengacaranya ke Mabes Polri.
Kasus pemerasan itu disampaikan Syekh Puji di sela-sela acara seminar nasional tentang 'Draps The World in Our With Tecnopremership' di Kampus Universitas Muhammadiyah Magelang, Jl. Tidar Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/06/2009).
Syek Puji mengaku dimintai uang sebesar Rp 2,4 miliar itu saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan dininya dengan Luthfiana Ulfah. Pengacaranya minta Rp 2,4 miliar itu supaya Syekh Puji memperoleh penangguhan penahanan dan kasus pernikah dininya bisa dipetieskan.
Uang sebesar Rp 2,4 miliar itu diberikan kepada MN, dalam bentuk cek, giro serta pengacara itu minta secara langsung uang tunai ke istrinya Luthfiana Ulfah sebanyak dua kali.
"Ini ada buktinya, saya memberikan dana sebesar itu pada awalnya Pak MN itu menyanggupi bahwa tidak ada penahanan. Dia mengatakan dia pokoknya sanggup kasus itu selesai," cerita Syekh Puji.
Namun justru setelah uang diserahkan, Syekh Puji langsung dijebloskan ke penjara oleh polisi. Ia juga diperiksa langsung secara maraton oleh petugas Polwiltabes Semarang.
Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu menduga adanya keterlibatan oknum polisi di belakang sang pengacara.
"Dia mau mengatakan apa saja silakan. Yang pasti saya minta dikembalikan uang saya itu. Yang jelas dia sudah ingkar janji," tegas Syekh Puji sambil menunjukan bukti-bukti pengiriman uang berupa cek dan giro.
Merasa ditipu, Syekh Puji saat ini menuntut agar uang sebesar Rp 2,4 miliar itu dikembalikan oleh oknum pengacara itu serta akan meminta ganti rugi.
Saat ini, Syeh Puji telah mengeluarkan oknum pengacara tersebut dari tim pengacaranya yang menangani kasus pernikahan di bawah umur itu. Serta akan menggugat balik pengacaranya tersebut ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan penipuan dan ingkar janji.
Mangkir Wajib Lapor Polisi
Sampai saat ini, status Syeh Puji sendiri dalam kasus pernikahan dininya dengan Lutfiana Ulfah masih berstatus sebagai tersangka dan harus wajib lapor.
Namun, sekarang Syeh Puji menyatakan enggan dan mangkir untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sebab, memakan waktu banyak dengan kesibukanya sebagai seorang pengusaha nasional.
"Saya sudah bicarakan dengan petugas polisi yang menangani kasus saya. Orang saya Amir yang melakukan wajib lapor ke Polwiltabes Semarang," tegas Syekh Puji. (iy/iy)
--------------------
Notes :
uang bukan segala-galanya, namun segala-galanya butuh uang.
:( ya nggak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar