Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional

Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5).

Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit.

Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sedangkan dua rumah sakit lainnya ada di Medan, dan satu lagi ada di Surabaya.

Teguran terhadap rumah sakit Omni bersamaan dengan rumah sakit lainnya yang juga menggunakan embel-embel nama internasional. Departemen Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit tersebut agar segera mencopot nama internasional.

Menurut Fadilah, pemberian ijin kepada rumah sakit internasional tidak mudah. Selama ia menjabat belum pernah memberikan ijin kepada rumah sakit Omni untuk mencantumkan nama internasional. Masyarakat sering terjebak dengan pencantuman nama internasional. Seolah dengan nama internasional menjamin pemberian pelayanan yang baik tetapi sebenarnya tidak. "Ijin sudah ada sebelum saya menjabat, pemberian nama itu menurut saya tidak betul," katanya.

Rumah Sakit Omni saat ini sedang melakukan gugatan kepada pasiennya Prita Mulyasari. Prita dianggap telah mencemarkan nama baik karena menyampaikan keluhan melalui email kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dengan rumah sakit non internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya (Standard Operasi dan Prosedur)," kata Mulya.

Sebenarnya tidak ada sanksi khusus kepada rumah sakit yang menambahkan nama internasional namun tindakan tersebut merupakan pembohongan publik. Departemen Kesehatan tidak bisa serta merta mencabut ijinnya, hal yang dapat dilakukan hanya mempersulit ijin perpanjangan operasional.

Dengan adanya kejadian kasus Prita, Departemen Kesehatan akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit dengan nama internasional, tetapi kepemilikan modalnya dalam negeri.

----------------------------------------
Notes :
Berarti Pemerintah harus menindak tegas RS yang nekat seperti Omni tersebut.

Lalu Lembaga apa yang bisa membawa kasus tersebut ke wilyaha Hukum?
Pencantuman Internasional kan merupakan Promo menyesatkan kalau ternyata itu hanya iklan belaka.
:(

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya