Sengkon-Karta ala Ryan

Jika Mr X adalah Aldo, Terungkap dari Tes DNA

Kota, Warta Kota
Warta Kota Hari Ini PENGAKUAN tersangka mutilasi dan pembunuhan berantai Very Idham Henyaksyah alias Ryan bahwa jenazah Mr X yang ditemukan di halaman rumahnya adalah Asrori alias Aldo (21) mendekati kebenaran. Akankah kasus Sengkon-Karta tahun 1974 terulang di Jombang, Jawa Timur?

Polisi mulai memertimbangkan pengakuan Ryan bahwa Aldo adalah salah satu korbannya setelah hasil tes DNA dua keluarga yang mengaku sebagai kerabat Mr X keluar, beberapa hari lalu. Hasil tersebut, DNA pembanding dan DNA korban tidak identik. Dengan demikian, Mr X bukanlah kerabat dari dua keluarga tersebut.

Keterangan tentang hasil tes DNA itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Selasa (26/8). Menurut Abubakar, dengan selesainya tes DNA tersebut, kini polisi menindaklanjuti pengakuan Ryan. Penyidik mengambil sampel darah keluarga Asrori alias Aldo dan memeriksa pihak-pihak terkait.

”Hasil tes DNA dua orang yang kita duga sebagai keluarga Mister X sudah keluar dan ternyata hasilnya negatif. Sekarang kita menindaklanjuti pengakuan Ryan dengan mengambil sampel darah keluarga Asrori,” ungkap Abubakar, Selasa (26/8).

Mr X adalah istilah yang biasa digunakan polisi untuk menyebut mayat yang tidak diketahui identitasnya. Seperti diberitakan, dari 10 jenazah korban Ryan yang ditemukan di halaman belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur, hingga kemarin tinggal satu jenazah yang belum teridentifikasi.

Ada empat keluarga yang menduga Mr X itu adalah kerabatnya. Salah satunya adalah keluarga Afandi. Polisi dan para pakar forensik melakukan serangkaian metode, termasuk tes DNA, untuk memastikan identitas Mr X itu. Ketika hasil tes DNA tersebut negatif, maka gugurlah dugaan keempat keluarga tersebut. Dengan demikian, pengakuan Ryan bahwa Mr X itu adalah Aldo mendekati kebenaran.

Di sisi lain, pada September 2007 polisi menyatakan mayat pemuda yang ditemukan di sebuah kebun tebu di Jombang adalah Aldo, warga Desa Kalangsemanding, Jombang. Polisi yang menyelidiki kasus itu menangkap tiga warga Jombang yang dituduh sebagai pembunuh Aldo.
Sengkon-Karta

Saat ini, dua dari tiga pria itu, Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), sudah dijatuhi hukuman penjara 17 dan 12 tahun. Mereka dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Mei 2008. Seorang tersangka lainnya, Maman Sugianto alias Sugik, saat ini tengah menunggu persidangan. Jika pengakuan Ryan bahwa Mr X itu adalah Aldo, berarti Imam Hambali dan dua kawannya bernasib seperti Sengkon-Karta.

Sengkon-Karta adalah legenda tentang buruknya penegakan hukum di Tanah Air. Sengkon-Karta adalah dua petani dari Cakungpayangan, Bekasi, yang jadi korban skenario palsu pada pengungkapan kasus pembunuhan suami-istri warga Cakungpayangan, tahun 1974.

Karena kesulitan mengungkap kasus pembunuhan itu, penyidik kemudian membuat skenario palsu dan memaksa Sengkon dan Karta untuk mengaku sebagai pelakunya. Karena tidak tahan disiksa, Sengkon dan Karta mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang tak pernah dilakukannya.

Di Pengadilan Negeri Bekasi, tiga tahun setelah pembunuhan itu terjadi, Sengkon dan Karta menyangkal tuduhan jaksa. Tapi, hakim Djurnetty Soetrisno lebih percaya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi ketimbang mendengarkan bantahan kedua terdakwa.

Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara dan Karta divonis 7 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan berkekuatan hukum tetap karena Sengkon dan Karta tidak kasasi. Sengkon dan Karta kemudian jadi narapidana di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Di penjara, Sengkon terserang TBC. Tapi di tempat itu pula kegelapan mulai tersingkap. Seorang penghuni LP yang masih kerabat Sengkon, Gunel, mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan kepada Sengkon-Karta. Sengkon dan Karta melaporkan pengakuan itu. Gunel kemudian diadili untuk kasus pembunuhan dan perampokan dan dihukum 10 tahun penjara.

Kasus salah tangkap juga terjadi pada pengungkapan kasus pembunuhan Ali Hartawinata, pemilik toko bahan bangunan Trubus di Jatiwarna, Pondokgede, Bekasi, tahun 2002. Polisi menuduh Budi Harjono, putra Ali, sebagai pelaku pembunuhan itu dengan motif kesal kepada sang ayah.

Budi dipaksa dan diintimidasi untuk mengaku bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan itu. Budi tak berdaya untuk melawan sehingga dia kemudian dipenjara. Di persidangan, Budi dapat membuktikan bahwa dirinya bukanlan pelaku pembunuhan Ali. Empat tahun berselang, polisi menangkap pelaku pembunuhan Ali.
Diulang

Terkait kemungkinan bahwa Mr X dalam daftar korban Ryan adalah Aldo, polisi mempersiapkan tes baru untuk membandingkan DNA Mr X dengan DNA keluarga Aldo. ”Sekarang kami akan membuktikan pengakuan Ryan dengan tes DNA terhadap keluarga Asrori. Kalau DNA keluarga Asrori sama dengan DNA Mister X, berarti pengakuan Ryan bahwa mayat itu adalah Asrori benar,” ungkap Abubakar.

Abubakar menambahkan, apabila terbukti Mr X itu adalah Aldo, maka penyidikan atas kasus mayat korban pembunuhan yang dibuang di kebun tebu di Jombang pada September 2007 akan diulang. ”Tapi, bagaimana persisnya langkah selanjutnya, akan diumumkan hari Kamis atau Jumat lusa sambil menunggu hasil tes DNA keluarga Asrori alias Aldo,” jelasnya.

Seperti diberitakan, kepada seorang kerabatnya, Ryan mengaku bahwa jenazah Mr X yang ditemukan di halaman belakang rumahnya adalah jenazah Asrori alias Aldo. Kata Ryan, Aldo dibunuh setelah ada kabar bahwa Aldo tewas dibunuh dan mayatnya ditemukan di kebun tebu. Ryan juga mengaku, motif membunuh Aldo adalah jengkel lantaran Aldo terus-menerus mengajaknya berkencan. Pengakuan Ryan ini sempat dinilai mengada-ada oleh penyidik.

Terkait hasil tes DNA terakhir, kemarin, penyidik Polda Jatim dan Polres Jombang merencanakan membongkar makam korban pembunuhan di kebun tebu yang selama ini diyakini sebagai Asrori alias Aldo. (Persda/tat)

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya