Perkembangan pengungkapan kasus terorisme semakin nglambyar (melebar-JAWA) kemana-mana. Salah satunya dengan penengkapan M Jibriel Abdulrahman, pimpinan Ar Rahmah Media dan pengelola situs Arrahmah.com. Atasnama kasus terorisme, Jibril (berdasarkan keterangan Arrahmah.com) diculik oleh orang tidak dikenal, setelah sehari sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Apa yang bisa dilihat dari peristiwa ini?
Penting rasanya melihat kasus ini dari sudut pandang "apa itu Arrahmah.com"? Bagi yang belum pernah mengunjungi Arrahmah.com, secara sederhana situs ini bisa didefinisikan sebagai media online, seperti detik.com, vivanews.com dll. Sebagai sebuah situs internet, Arrahmah.com pun secara fair menjelaskan dengan detail mengenai "jenis kelamin" media itu. Dalam rubrik Tentang Kami, Arrahmah mendefinisikan diri sebagai "jaringan media Islam yang bertujuan memberikan informasi berimbang tentang Islam dan dunia Islam di tengah-tengah arus informasi modern dan globalisasi."
Agar lebih lengkap, bisa diklik link ini: http://www.arrahmah.com/index.php/info/about/ Arrahmah.com juga secara terbuka menjelaskan susunan redaksi (klik http://www.arrahmah.com/index.php/info/redaksi/) dan bagaimana cari mengontak mereka dengan menghubungi email (klik: http://www.arrahmah.com/index.php/contact/). Lantas, apakah Arrahmah.com bisa disebut sebagai pers Indonesia? Jawabannya: IYA.
Seperti yang diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers termuat, definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Karena itulah, penting sekiranya polisi menghormati Arrahmah.com seperti menghormati pers Indonesia lain.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Arrahmah.com terkait dengan terorisme atau jaringan Noordin M. Top? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja sepenuhnya menjadi domain polisi. Hanya saja, perlu digarisbawahi, polisi tidak bisa mengaitkan Arrahmah.com dengan jaringan terorisme hanya berdasarkan pada content atau isi situs Arrahmah.com. Dengan bahasa yang lebih sederhana, apapun yang dimuat Arrahmah.com tidak lantas bisa "dihakimi" sebagai keterlibatan dengan kelompok tertentu.
Seperti aturan main pers yang sudah disepakati, pers Indonesia tunduk pada dua regulasi; UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Nah, polisi sebagai penegak undang-undang, harusnye melihat, apakah Arrahmah.com melanggar UU Pers atau tidak. Bila memang dianggap melanggar, maka hendaknya polisi menyebutkan bukti-bukti mengenai hal itu. Ingat, polisi tidak bisa sendirian, harus disertai dengan lembaga negara yang ahli di bidang pers, yakni Dewan Pers. Apalagi bila situs yang berjejaring dengan media Islam dari seluruh dunia ini dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.Posisi Dewan Pers tidak bisa lagi diabaikan. Sebagaimana tertulis dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers."
Penangkapan tersangka kasus terorisme menuai protes. Beberapa pihak menilai polisi telah lalai dengan prinsip "praduga tidak bersalah". Kasus yang disangkakan membuat "legal" penangkapan itu.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar