Sangsi dan Denda Semestinya Dibebankan Kepada Pelaku dan Sponsor Kegagalan Pilkada Tangsel

"Pilkada Hebat" Tangerang Selatan 13 Nov 2010


Bukan Rakyat yang harus mengongkosi nafsu angkara mereka bukan?

Para PNS yang terlibatkan sudah sepantasnya mendapat sangsi atas perilaku anomali mereka

Seperti yang telah dilansir Repbulika di berita ber tanggal 13 Des 2010

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/12/13/151939-pemkot-tangsel-kecewa-keputusan-mk#close=1

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menganulir keputusan KPUD Kota Tangsel yang memenangkan pasangan nomor urut 4 (Airin-Benjamin) pada Pemilukada Kota Tangsel. MK memerintahkan KPUD Kota Tangsel untuk menggelar ulang pemilukada dalam waktu 90 hari.

Dugaan ketidaknetralan PNS dan pejabat Pemkot Tangsel menjadi faktor yang membuat MK menganulir kemenangan Airin-Benjamin. Diantaranya adalah dugaan keterlibatan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangsel, Ahadi, yang mendukung Airin.

Ahadi mengeluarkan memo Airin Fans Club (AIFAC) pada 21 Januari 2010 kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Tangsel untuk mendukung Airin menjadi walikota Tangsel. Meski Pemilukada Kota Tangsel digelar 13 November 2010, namun surat yang dikeluarkan Ahadi sebelum Pemilukada pada 21 Januari 2010 itu menjadi bukti bahwa pejabat Tangsel melakukan kampanye terstruktur, sistematis dan masif mendukung Airin.

Contoh lainnya, MK membuktikan keterlibatan PNS mengkampanyekan Airin. Terkait siaran rekaman kehadiran Airin bersama Ahadi di Radio Metro Zona pada 2 Februari 2010. Usai melakukan siaran, Ahadi menjanjikan akan memberikan bantuan kepada Radio Metro Zona jika terus mengkampanyekan Airin dalam siaran radio di kawasan Pamulang, Tangsel itu.

Selain tindakan Ahadi, MK juga menyebutkan keterlibatan sejumlah aparatur pemerintahan lainnya. Diantaranya adalah instruksi camat Pamulang, lurah Pamulang Barat, camat Serpong, yang menginstruksikan kepada bawahannya dalam suatu apel pagi untuk mengarahkan warga di setiap RT/RW untuk mendukung Airin-Benjamin.

Masihkah mereka mampu lelap tidur paska Keputusan MK tersebut? Dan mengecilkan langkah kubu AA yang sedang menyusun gugatan kepada mereka?

Periksa berita di Republika 13 Des 2010 http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/12/13/151936-arsidandre-akan-laporkan-pejabat-tangsel-ke-polisi

''Kami akan bawa para pejabat Pemkot Tangsel ke ranah pidana dan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih sedang mempersiapkan laporan tersebut,” ujar Ketua tim kuasa hukum Arsyid-Andre Taulany, Endang Hardian, kepada Republika, Senin (13/12).

Hanya mereka yang sudah terlatih bermental Badak sajalah yang tak gentar menghadapi langkah-langkah hukum yang bakal menjemput.

Pamulang, jelang sore

23 Des 2010

update dari posting sebelumnya.


FB-cahPamulang : Sangsi dan Denda Semestinya Dibebankan Kepada Pelaku dan Sponsor Kegagalan Pilkada Tangsel

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya