Bila KPUD Tangsel Bisa Garang, Seberapa Garang Panwaslu Tangsel Dalam Berkiprah Ke Depan? (1)

"Pilkada Hebat" Tangerang Selatan 13 Nov 2010

Membaca berita di Media Indonesia kemari 22 Des 2010 ada pernyataan KPUD Tangsel yang menggelitik untuk disimak karena berkesan membela diri terhadap adanya Pilkada Ulang Tangsel.

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/22/189857/37/5/Copot-Spanduk-yang-Sudutkan-KPU-Tangerang-Selatan

Dan berita tersebut menjadi ajang tembak menembak diatara para "Pengamat Independen" di Pilkada Tangsel ini, atau yang lebiht tepatnya bagi saya mereka adalah "Para Pembela Independen" masing-masing calon, karena Tim Ses sudah tidak diijinkan lagi bergerak dan bergerilya konon sampai ke alam maya sekalipun.

Bermula dari Spanduk yang entah siapa yang memasang dengan bunyi demikian :

"Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Tangsel diulang karena kecurangan (Airin-Benyamin) terbukti".

Maka KPUD Tangsel berkata :

"Kami sudah laporkan kepada Panwaslu untuk mencopot spanduk tersebut karena menyudutkan salah satu calon pasangan dan KPUD karena termasuk black campaign," kata anggota KPU Pokja Sosialisasi Agus Supadmo di Tangerang, Banten, Selasa (21/12).

Saya berpikir kriteria apa saja yang memasukkan kata-kata tersebut merupakan bentuk dari suatu Kampanye Hitam? Bukankah dari keputusan MK tersebut kalau kita mau membacanya dengan runut menghasilkan kesimpulan yang demikian. (Baca keputusan MK Perihal Pilkada Ulang Tangsel disini http://www.facebook.com/note.php?note_id=472492302342) halaman 274 dibagian no.5 Amar Putusan

Sebagai Lembaga Resmi yang Gagal Mengusung Pilkada Tangsel, tidak perlulah KPUD Tangsel blingsatan hanya karena sepotong spanduk yang belum tentu Hitam Kampanyenya. Masyarakat pintar Tangsel jangan dikebiri dalam menuang Aspirasinya, konsentrasilah agala Pilkada Ulang Nanti agar menjadi lebih sempurna.

Kemudian ada lagi argumen KPUD yang buat saya hanya sekedar putar-puter kata dan istilah yang rasanya juga hanya berupa pemebelaan diri belaka.

Agus mengatakan, yang menjadi keberatan oleh KPU Tangsel adalah tulisan tersebut menyatakan bila MK mengamanatkan KPU untuk melakukan Pemilu Kada ulang.

Pasalnya, dalam amar putusan halaman 274, 275 dan 276 tentang konsklusi penetapan MK, dinyatakan bila perintah tersebut bukan untuk melakukan Pemilu Kada ulang akan tetapi hanya pemungutan suara ulang. "Pilkada ulang dengan pemungutan suara ulang itu jelas sangat berbeda. Karena, pemungutan suara tidak ada kampanye, sedangkan Pilkada ulang harus melalui semua tahapan seperti awal," katanya.

Bagi saya pribadi Pemungutan Suara Ulang Atau Pilkada Ulang adalah sama saja maknanya, yaitu :

KPUD Tangsel sebagai Tergugat Gagal Melaksanakan Amanat Konstitusi untuk Mengahasilkan Pilkada Tangsel yang bersih dari Intrik Konyol seperti ditempat lain.

Dan rakyat berhak bersuara keras terhadap Kinerja KPUD Tangsel, apalagi bakal ada Dana 10-12,5 Milyar lagi yang harus diglontorkan untuk melaksanakannya.

Sebuah Kinerja Lembaga Resmi yang tak Pantas di beri AWARD sama sekali.

Harapan saya Panwaslu kelak mereka lebih Independen dan Aktif bergerak oleh Laporan apapun dan dari manapun, kalau perlu bisikan anginpun harus mampu menggerakannya untuk menjadi Panglima Pengawas Jelang Pilkada Ulang Tersebut.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basar mengatakan, saat ini keberadaan spanduk yang dianggap meresahkan tersebut belum diketahuinya. Namun, laporan KPU untuk mencopot spanduk tersebut akan dikaji dengan Panwascam setempat yang terdapat penyebaran spanduk black campaign itu.

"Kalau memang spanduk tersebut meresahkan masyarakat, maka kami akan melakukan penindakan. Kami pun akan mencari tahu pihak yang memasang untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan," katanya. (Ant/OL-2)

Resahkah Masyarakat Tangsel dengan adanya Spanduk Tersebut?

Rasanya tidak seperti itu bukan, hanya mereka yang terkait dalam kegagalan Pilkada tangsel saja yang bakal RESAH, GERAH dan GERAM, namun itulah kenyataan yang harus mereka Hadapi.

Kami, rakyat menuggu kinerja anda semua, lakukan Kewenagan dan Kewajiban anda sesempurna mungkin, tak perlu berbusa-busa membela diri.


Kenyataannya Pilkada Tangsel harus diulang di SEMUA TPS!

Pamulang,... jelang siang

23 Desember 2010

Notes :

  • Apakah opini saya juga merupakan Kampanye Hitam?
  • Apakah tulisan saya selama ini menyebalkan banyak pihak?
  • Bejatkah saya karena selalu jahil dalam bersikap?
Apakah ini juga kampanye hitam kawan?

Sumber :
http://tinyurl.com/29sv7o2 "Fb Naazira Rara"

FB-cahPamulang : Bila KPUD Tangsel Bisa Garang, Seberapa Garang Panwaslu Tangsel Dalam Berkiprah Ke Depan? (1)

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya