27/11/2008 00:12 - Kasus Korupsi
Bupati Lombok Barat "Ngompol" Saat Disidang
Liputan6.com, Jakarta: "Saya minta laporan lengkap, kalau bisa saya terima bulan ini. Supaya bisa jadi pegangan saya".
Perkataan Iskandar, Bupati Lombok Barat, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/11) siang, sepintas benar. Padahal, tulalit. Iskandar menganggap dirinya sedang memimpin rapat. Padahal, statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi.
Kebetulan yang bersaksi adalah Robi Jono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang tak lain anak buah Iskandar. Tingkah aneh terdakwa membuat majelis hakim menegurnya.
Tak cuma tulalit menjawab pertanyaan hakim, ternyata sang bupati juga ngompol. Iskandar akhirnya terpaksa dipapah ke kamar kecil. Hakim kemudian mengirim Iskandar ke rumah sakit untuk didapat keterangan medis. Apalagi, dalam beberapa persidangan terakhir terdakwa kerap kali memberikan jawaban yang ngelantur.
Dugaan korupsi sang bupati terjadi antara agustus 2004 hingga April 2006. Modusnya adalah tukar guling tanah serta bangunan kantor bupati Lombok Barat. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 36,54 milyar.(BOG/Mochamad Achir dan Joni Marcos)
Bupati Lombok Barat "Ngompol" Saat Disidang
Liputan6.com, Jakarta: "Saya minta laporan lengkap, kalau bisa saya terima bulan ini. Supaya bisa jadi pegangan saya".
Perkataan Iskandar, Bupati Lombok Barat, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/11) siang, sepintas benar. Padahal, tulalit. Iskandar menganggap dirinya sedang memimpin rapat. Padahal, statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi.
Kebetulan yang bersaksi adalah Robi Jono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang tak lain anak buah Iskandar. Tingkah aneh terdakwa membuat majelis hakim menegurnya.
Tak cuma tulalit menjawab pertanyaan hakim, ternyata sang bupati juga ngompol. Iskandar akhirnya terpaksa dipapah ke kamar kecil. Hakim kemudian mengirim Iskandar ke rumah sakit untuk didapat keterangan medis. Apalagi, dalam beberapa persidangan terakhir terdakwa kerap kali memberikan jawaban yang ngelantur.
Dugaan korupsi sang bupati terjadi antara agustus 2004 hingga April 2006. Modusnya adalah tukar guling tanah serta bangunan kantor bupati Lombok Barat. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 36,54 milyar.(BOG/Mochamad Achir dan Joni Marcos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar