Roy Suryo Serahkan Video Klip "Dewa" ke Polisi

27/11/08 19:45

Roy Suryo Serahkan Video Klip "Dewa" ke PolisiANTARA News Logo

Yogyakarta
(ANTARA News) - Pengamat telematika Roy Suryo dijadwalkan pada Jumat 28
November akan menyerahkan barang bukti rekaman video klip grup band
`Dewa` ke Mabes Polri yang dinilai telah melecehkahkan bendera merah
putih.


"Besok setelah salat Jumat saya akan langsung ke Mabes Polri
dengan membawa barang bukti video klip serta melaporkan penghinaan
terhadap bendera negara Indonesia, Merah Putih," kata Roy Suryo di
Yogyakarta, Kamis malam.

Menurut dia, telah terjadi pelanggaran serius dalam isi video klip
yang dibawakan grup band `Dewa` yang berjudul "Perempuan Paling Cantik
di Negeriku Indonesia".

"Dalam video klip tersebut jelas digambarkan Bendera Merah putih
yang menjadi `back ground` tertera simbol atau lambang dari kelompok
musik tersebut," katanya.

Menurut dia, bendera merah putih jelas dilindungi dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No 40 tahun 1958 sehingga penambahan gambar maupun
simbol apapun dalam bendera merah putih tidak dapat dibenarkan.

"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kehormatan bendera merah
putih. Laporan ini saya lakukan karena sebagai warga negara saya harus
ikut menjaga kehormatan bendera negara selain saya juga sebagai
narasumber RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan di
Komisi X DPR beberapa bulan lalu," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun Ahmad Dhani telah minta maaf, tetapi masalah hukum kemungkinan akan tetap berjalan.

"Dari pihak kepolisian yang saya konfirmasi mengatakan, permintaan maaf
ini tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum karena ini pelanggaran
terhadap pemerintah dan yang setingkat undang-undang. Permintaan maaf
ini hanya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum," katanya.

Roy mengatakan, dalam kasus ini ia hanya akan menyerahkan barang bukti
video klip sedangkang terlapor bisa saja nanti Ahmad Dhani dan personil
`Dewa` serta pembuat video klip tersebut.

"Pokoknya yang saya serahkan adalah bukti pelanggaran atau penghinaan,
sedangkan siapa nanti yang harus bertanggung jawab atau yang akan
diperiksa itu kewenagan polisi," katanya.

Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mencermati
permasalahan tersebut, meskipun saat ini belum ada tindakan resmi.

"Memang belum ada tindakan dari KPI, tetapi mereka mengisyaratkan akan
mencermati permasalahan tersebut dan ada kemungkinan akan menghentikan
penayangan video klip tersebut dan memberikan sanki televisi yang
menayangkannya," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2008

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya