Menyoal Peran Pers dalam Pilkada

Oleh: Iwan Awaluddin Yusuf
 

Prasyarat bagi terwujudnya proses demokratisasi adalah kebebasan ekspresi dan informasi, oleh karena itu diperlukan subsistem berupa media massa yang independen. Independensi dapat dilihat dari sejauh mana media memberikan informasi yang benar, relevan, dan objektif bagi masyarakat, sampai pada berjalannya fungsi media sebagai pengawas kekuasaan.

Pengertian kekuasaan dalam konteks masyarakat demokratis tidak hanya berorientasi pada kekuasaan pemerintah, melainkan ruang lingkup yang luas meliputi kegiatan politik, sosial, dan ekonomi. Ini sinkron dengan dua peran pokok pers yang independen: pertama, menjadi “anjing penjaga” (watchdog) bagi pemerintah; kedua, mengedukasi publik atas berbagai isu yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Contoh yang paling aktual dapat dikaji dari peran pers daerah dalam meliput penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut survei The Asia Foundation yang dikeluarkan pada 2004, lebih dari 90 persen masyarakat menggunakan media sebagai sumber informasi pemilihan umum (Tim LSPP, 2005). Dari besarnya angka ini tentu sangat membuka penyalahgunaan media sebagai sarana “main mata” antara pemilik media dan elit politik daerah. Mulai dari kesepakatan transaksional untuk menyediakan space iklan politik, meliput pelantikan pejabat daerah, hingga publikasi yang mem-blow up aktivitas kampanye pemilu. Kondisi ini menajdi lebih buruk jika kebetulan pemilik media atau orang kuat di struktur organisasi media adalah salah satu kandidat peserta pilkada. Yang terjadi tidak lain pers lokal menjadi aparatus kepentingan sesaat guna menggalang konstituen di daerah pemilihan. Jelas dari bentuk-bentuk penyimpangan seperti ini, pers tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana konsepsi tradisional pers: majelis keempat demokrasi yang artinya pers sebagai pilar pengawas kekuasaan.

Tarik-menarik kepentingan antara pers dengan elite lokal dan penyalahgunaan fungsi pers lokal dalam proses pemilihan kepala daerah dapat dimungkinkan terjadi karena beberapa penyebab yang berpangkal pada satu hal, yaitu minimnya profesionalisme. Profesionalisme pers dapat diindikasi dari tiga tataran: mikro, meso, dan makro.


Pertama, level mikro, yaitu produk akhir media berupa isi atau teks, yang secara sederhana terlihat dari berita yang disajikan. Ketidakprofesionalan pers lokal terutama sangat terlihat dari berbagai pemberita tentang proses penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang ditampilkan kurang berimbang. Dari penelitian yang dirilis Lembaga Studi Pers Pembangunan (LSPP) tahun 2005 tentang isu transparansi dan pelayanan publik terhadap 8 media cetak lokal di 4 wilayah (Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat) memperlihatkan ketergantungan suratkabar lokal tersebut yang masih tinggi dengan kekuasaan lokal. Kondisi ini jelas mempersempit ruang gerak media cetak sebagai pengontrol kekuasaan (Tim LSPP, 2005). Pada penelitian tahun sebelumnya (2004), LSPP melakukan monitoring terhadap 1.136 berita dari 10 suratkabar terkemuka Indonesia pada periode 11-25 Maret 2004. Hasil yang diperoleh adalah kesimpulan bahwa media kurang memperhatikan asas keberimbangan (cover both sides) dalam menyajikan berita. Isu seputar KKN dan uapaya reformasi militer misalnya, atau isu Dewan Perwakilan Daerah yang kandidatnya mencapai ribuan orang, hanya memperoleh perhatian peliputan yang sangat minim dibanding peristiwa-peristiwa lain yang diberitakan (Luwarso. ed, 2004).

Dalam kaitan ini, terdapat dua unsur yang mendukung ketidakberpihakan, yaitu seimbang (balance) dan netral (neutral). Seimbang adalah memberi tempat yang adil pada pandangan yang berbeda, sering disebut dengan istilah cover both sides, sedangkan netral berarti harus ada pemisahan antara fakta dan opini pribadi wartawan. Mengungkap fakta dengan objektif dengan sendirinya menjadikan media akan menjadi anjing penjaga (watchdog) terhadap berbagai penyelewengan, baik di level negara (state), masyarakat (public), termasuk perorangan. Dengan memenuhi kaidah ini, masyarakat akan berpikir serta menentukan sendiri, mana yang benear dan mana yang salah. Pers tidak perlu mendikte atau mengarahkan, cukup mengungkap fakta apa adanya, dan masyarakatlah yang memberi penilaian.

Kedua, indikasi profesionalisme pers lokal dapat dilihat dari elemen meso. Aspek ini meliputi dinamika manajerial perusahaan pers. Sorotan tajam dalam persoalan ini adalah lemahnya manajemen pers lokal dengan SDM yang tidak kompeten. Selain itu, lemahnya manajemen media ini juga berujung pangkal pada rendahnya kesejahteraan hidup jurnalis lokal, yang dalam banyak kasus diberi gaji di bawah standar UMR. Pada aspek lain, pendirian pers merupakan agenda politik elite lokal yang membawa misi menjadikan media sebagai corong membela kepentingannya. Ini tampak dari nama-nama elite poltik lokal yang tercantum dalam masshead (struktur redaksional) suratkabar.

Kurangnya profesionalisme pers lokal juga diperlihatkan dari kondisi wartawan yang tidak memiliki kompetensi dan idealisme sehingga hanya menjadikan institusi media lokal sebagai lahan mencari keuntungan. Kolaborasi mutualisme wartawan dengan kandidat pejabat daerah mengarah pada kesepakatan-kesepakatan yang menyimpang dari idealisme dan etika jurnalistik. Misanya pembinaan ini-itu, hingga mensponsori sejumlah kegiatan fiktif bagi para wartawan. Inilah yang seharusnya dihapuskan dalam anggaran pengeluaran kampanye pilkada sekaligus ditolak oleh wartawan. Penghapusan pos tersebut dapat mendudukkan pers pada posisi yang proporsional sebagai lembaga independen.

Ketiga, indikasi untuk melihat profesionalisme pers lokal adalah pada tataran makro yang merujuk pada dinamika sosial budaya, ekonomi politik, konteks sejarah, dan regulasi media. Isu yang mencolok dari aspek makro adalah ketidakjelasan aturan main bagi pers lokal dalam mengartikulasikan fungsinya. Penegakan etika yang kurang tegas, siapa yang memberi sanksi dan sanksi apa yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran tampaknya belum sepenuhnya diakomodasi dengan baik oleh berbagai sistem hukum di negara kita, dalam pengertian lemah pada aspek penegakan, bukan pada bunyi pasal-pasal aturan mainnya. Di sisi lain, dari segi historis, menjamurnya pers lokal juga tidak sepenuhnya berangkat dari basis pemikiran kontemplatif bagi kemanfaatan publik, melainkan tak lebih sebagai tren, bahkan euforia kebebasan yang pada titik tertentu ternyata tidak dipahami maknanya oleh baik pengelola pers maupun publik media itu sendiri.

Ketiga kondisi di atas mendorong perlunya lembaga pengawas media (media watch) yang independen guna mengingatkan jika terjadi penyelewengan oleh pers selama proses pilkada. Selain itu, bagi masyarakat diperlukan edukasi bermedia melalui pendidikan literasi media sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek pasif media, melainkan memiliki kesadaran peran sebagai stakeholder aktif yang berhak terlibat dalam proses produksi dan distribusi informasi.

-----------

Iwan adalah dosen ilmu komunikasi, Universitas Islam Indonesia
Tulisan ini dimuat di Harian Bernas Jogja,12 Desember 2006.
-----------

sumber, diboyong dari:
http://bincangmedia.wordpress.com/2009/06/14/menyoal-peran-pers-dalam-pilkada/

Press yang sejatinya menyuarakan kebenaran, independen dan objektif dalam menyajikan berita, jika menjadi media alat kampanye suatu kandidat adalah kejahatan moral dan pembohongan publik yang merusak demokrasi. Kandidat pelaku press untuk melacurkan diri dengan membelinya jelas dan nyata adalah kandidat berjiwa kadal.

Menyoal Peran Pers dalam Pilkada

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya