Nikahi Gadis di Bawah Umur
Syekh Puji Diperiksa 13 Jam
Oleh
SU Herdjoko
Semarang - Gara-gara nekat menikahi gadis Lutfiana Ulfa (12), miliarder yang juga pengusaha kerajinan besi kuningan dan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Pujiono Cahyo Widiyanto (43) alias Syekh Puji diperiksa selama 13 jam di Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Jumat (6/3).
Syekh Puji datang pukul 09.30 WIB didampingi salah satu istrinya, Ummi Hani (26), salah satu anaknya Dora, tim penasihat hukumnya, beberapa pengawal pribadinya, dan 10 pengawal berseragam doreng berbaret merah.
Miliarder asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu diperiksa secara maraton dan hanya mendapat waktu istirahat pada tengah hari untuk menunaikan salat Jumat. Selama pemeriksaan ia didampingi keluarga dan pengacaranya. Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polwiltabes Semarang pada pukul 22.45 WIB. Ia terlihat sangat lelah. Tatapan matanya pun terlihat bingung.
Belasan wartawan yang terus menunggu hasil pemeriksaan itu berusaha mengorek keterangan dari Syekh Puji. "Tanya pengacara saja," tutur Syekh Puji pendek.
Syekh Puji yang tercatat telah tiga kali menikah secara resmi, beberapa pernikahannya kandas di tengah jalan, ternyata menikah kembali dengan Ulfa, gadis siswa SMP kelas II (VIII) yang berusia 12 tahun secara siri. Pernikahan itu terjadi pada 8 Agustus 2008 dan disaksikan ratusan warga desanya.
Pernikahannya menyulut protes para aktivis pembela hak perempuan dan anak. Mereka menilai tindakan Syekh Puji telah melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. LSM Kompak kemudian melaporkan hal itu pada Oktober 2008 ke polisi. LSM ini menuding Syekh Puji telah mengeksploitasi Ulfa. Atas laporan itu polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk Syekh Puji.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan menjelaskan hasil dari pemeriksaan terhadap Syekh Puji menunjukkan bahwa ia telah memenuhi unsur-unsur eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pernikahan dengan Ulfa.
Roy menambahkan Syekh Puji dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Ayat ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Syekh Puji akan diperiksa, Rabu pekan depan. Menurut Roy bila ia tidak hadir, polisi bisa memaksa Puji datang karena itu merupakan permintaan Syekh Puji.
Plin-plan
Roy yang juga ikut memeriksa menerangkan bahwa selama pemeriksaan Syekh Puji terkesan plin-plan. "Dia agak berbelit-belit. Banyak pertanyaan yang harus kami ulang karena jawaban yang dia berikan sering tidak sesuai dengan yang dia alami," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning, mengungkapkan kliennya menjawab 30 pertanyaan penyidik. "Pemeriksaan dihentikan karena klien kami sudah tidak mampu lagi konsentrasi. Kami pasti datang pada pemeriksaan nanti," katanya.
Syekh Puji ketika datang mengendarai mobil mewah BMW Z3 didampingi salah satu istri dan anaknya. Mobil warna merah itu secara otomatis atapnya terbuka ketika mendekati Markas Polwiltabes Semarang.
Syekh Puji yang mengenakan jubah putih itu berdiri dari kursinya. Ia mengenakan kacamata hitam bertangkai merah. Kekayaannya benar-benar terlihat dari penampilannya. Begitu mobilnya masuk pelataran parkiran, ia dan keluarganya turun dan atap mobil itu tertutup kembali secara elektrik. Belasan wartawan dan puluhan polisi yang menyaksikan hanya bisa geleng kepala.
Syekh yang selalu mendermakan sebagian hartanya menjelang Ramadan ini pun sempat menolak diperiksa secara tertutup oleh polisi.n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar