DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terus mematangkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan siswa berkunjung ke warung internet.
"Untuk siswa SMP jam 19.00 malam tidak boleh ke warnet, untuk siswa SMA jam 22.00 malam," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Pamekasan, Suli Faris, Rabu (2/3).
Gagasan perda ini, kata dia, muncul menyusul banyak kasus asusila di Pamekasan yang di antaranya dilakukan kalangan pelajar. Ironisnya, setelah dikaji, penyebab asusila karena siswa bebas mengakses situs porno di warnet hingga larut malam. "Ada kasus kelas lima SD cabuli teman sebayanya, ini memprihatinkan," ujar Suli.
Selain itu, lanjut Suli, perda ini juga akan melarang warnet diberi bilik yang disekat dengan tripleks. Artinya tidak ada pembatas antara pengunjung satu dengan yang lain. "Kalau aturan ini dilanggar, ada sanksi tegas," jelasnya.
Sejumlah organisasi masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia, Front Pembela Islam dan Forum Musyawarh Ulama, mendukung penerapan perda ini.
Sekertaris MUI Pamekasan, Zainal Alim, mengatakan dalam draf perda yang diajukan ke pemerintah daerah, selain membatasi kunjungan ke warnet, di jam yang sama siswa juga tidak boleh berkeliaran di cafe, taman dan pertokoan yang rentan jadi lokasi perbuatan tidak senonoh.
"Jam efektif belajar siswa harus belajar di rumah, tidak boleh keluyuran," ungkapnya.
Agar perda tersebut tak sia-sia, Zainal meminta aparat penegak perda, yaitu Polisi Pamong Praja, harus melaksanakan pengawasan secara kontinu.
Sejumlah pemilik warnet keberatan jika usahanya dianggap sebagai penyebab maraknya kasus asusila. "Memang ada siswa yang akses situs porno, tapi langsung kita putus. Menurut saya, HP lebih besar perannya sebarkan video porno ketimbang warnet," kata Agus Subaidi, pemilik warnet di Kecamatan Tlanakan.
Dia khawatir, di tengah ketatnya persaingan bisnis warnet, perda tersebut akan membuat usaha makin Kembang kempis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar