Firstmedia blokir blogspot habis-habisan. Kok gitu ya?

Source : http://teknologi.vivanews.com/news



VIVAnews - Beberapa pelanggan layanan internet
Fastnet, tidak dapat mengakses layanan blog milik Google, Blogger.
Ternyata ini terkaitan dengan surat dari Menkominfo No
598/M.Kominfo/11/2009 tertanggal 19 November 2009, yang kepada Asosiasi
Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menutup sebuah blog di
layanan Blogger yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Seperti diungkapkan oleh blogger senior Enda Nasution di laman Tweetphoto,
APJII juga telah menyebarkan perintah kepada seluruh anggota asosiasi
penyedia layanan internet, untuk segera melakukan pemblokiran terhadap
blog di alamat http://komiknabimuhammad.blogspot.com,
karena merendahkan ajaran Islam dan menyebarkan keterangan yang salah
terhadap ajaran agama Islam, berdasarkan permintaan dari Menkominfo
Tifatul Sembiring.

Namun, sayang, perintah itu justru membuat
para pelanggan Fastnet (layanan internet dari First Media) tak bisa
mengakses blog mereka di layanan blogger. Seluruh blog yang memiliki
domain .blogspot.com, tidak bisa diakses oleh pelanggan Fastnet.

Hingga berita diturunkan, VIVAnews tidak dapat mengakses blog resmi Google yang berdomain blogspot.com, melalui jaringan Fastnet.


"Seharusnya,
ISP (penyedia layanan internet) melakukan pemblokiran dengan cara yang
tepat," ujar Enda kepada VIVAnews, Senin 23 November 2009. Menurutnya,
jangan sampai yang diblokir seluruh layanan blog dengan domain
.blogspot.com.

"Ada missing link antara perintah pemerintah
dengan apa yang dilakukan oleh ISP. Saya tidak tahu apakah ini
kelalaian atau kesengajaan. Sebab, di sana ada jutaan pemilik blog di
layanan Blogger," kata Enda.

Enda mengatakan, seharusnya ISP
hanya memblokir satu situs blog yang memang dilarang oleh Menkominfo.
Enda mencontohkan langkah yang diambil oleh Telkom Speedy, yang telah
menutup akses ke blog tersebut, disertai dengan penjelasan alasan
kenapa blog tersebut diblokir. "Sehingga pelanggan bisa mengerti secara
jelas," kata Enda.

Hal yang sama dikatakan oleh Yadi Heryadi,
Ketua Bidang Regulasi APJII. Menurut Yadi, terblokirnya seluruh layanan
Blogger yang memiliki domain berakhiran.blogspot, semata-mata merupakan
permasalahan teknis, tergantung langkah yang diambil oleh ISP
masing-masing.

Seharusnya, kata Yadi, sangat mudah untuk
melakukan pemblokiran satu situs blog, yakni dengan menggunakan
mekanisme blokir "by http request" pada Firewall milik ISP. "Sekarang
teknologi sudah canggih, memblok situs seperti itu sangat mudah," kata
Yadi.

Yadi yang juga memiliki perusahaan ISP, mengatakan bahwa
pelanggannya tidak mengalami masalah seperti itu. Ia sendiri mengaku
mendukung langkah pelarangan oleh Menkominfo karena situs blog itu
memang bermuatan konten SARA.

Lebih jauh, Enda berpendapat untuk
menghindari masalah ini di masa mendatang, seharusnya pemerintah juga
membuat mekanisme yang baku, siapa yang berhak untuk meminta
pemblokiran sebuah situs, berapa lama pemblokiran itu dilakukan, dan
lain sebagainya. "Agar aturan mainnya jelas, dan semua bisa dilakukan
secara transparan."
-----------------------------------
Pantes saja Blogspot nggak bisa diakses.
Sontoloyo banget

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya