2008 Okt 27
Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Pakar telematika dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (27/10) petang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam atas kasus pencemaran nama baik. Roy Suryo dilaporkan oleh kuasa hukum Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, karena dinilai telah memberikan penjelasan di luar kapasitasnya sebagai seorang ahli telematika.
Kuasa hukum Akmal Ibrahim, T Kamal Farza, ditemui di markas Polda NAD, Senin petang, menyatakan, kliennya merasa telah dicemarkan nama baiknya karena Roy Suryo berbicara berdasarkan fakta-fakta yang sumir. Dalam rilis yang diterima dari pengacara tersebut, dinyatakan, Roy Suryo mengaku bahwa perempuan yang bersama dengan Akmal Ibrahim bukan merupakan istri pelapor. Pernyataan Roy, kata Kamal Farza, didasarkan atas dua foto pembanding yang dimiliki Roy Suryo.
Menurut Kamal Farza, Roy Suryo telah melakukan penyederhanaan masalah dan langsung pada kesimpulan akhir yang sangat merugikan kliennya sebagai pejabat publik di Aceh Barat Daya. Di samping itu, Kamal Farza juga menilai, seharusnya analisis Roy hanya sebatas pada asli atau tidaknya foto yang beredar tersebut. Bukan pada benar atau tidaknya perempuan yang berada pada foto tersebut.
Kasus foto ini mencuat sejak beberapa waktu lalu. Dalam foto yang sudah beredar luas di masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam, Akmal Ibrahim, yang merupakan mantan wartawan salah satu koran lokal di Aceh, berpose mesra dengan seorang perempuan. Akmal sendiri, salam salah satu layanan pesan singkatnya menyatakan, perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah istrinya, Ida.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar