Rusdihardjo Divonis Dua Tahun Penjara

11/06/2008 14:17
Rusdihardjo Divonis Dua Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta:
Rusdihardjo, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (11/6). Rusdihardjo tersangkut kasus pungutan liar biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono menyatakan mantan Kapolri itu bersalah korupsi. Adapun pungutan berlangsung sejak Januari 2004 hingga Oktober 2005 ketika dirinya menjabat Duta Besar. Rusdihardjo diancam hukuman 20 tahun penjara

[baca: Saksi Mengakui Rusdiharjo Lakukan Pungli].

(JUM/ANTARA)

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya