VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Forum itu juga mengharamkan foto mesra sebelum pernikahan atau pre-wedding.
Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan sikap resmi atas fatwa itu. Masih banyak pandangan berbeda di antara para ulama. "Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak," kata Ketua MUI, Umar Shihab, kepada VIVAnews, tadi malam.
Pengharaman rebonding dilakukan karena memodifikasi rambut dianggap mengandung unsur tasyabbuh bil fussaq atau menyerupai orang-orang fasik. Selain rebonding, forum itu juga mengharamkan modifikasi rambut dengan gaya punk dan rasta.
Sedangkan foto pra nikah atau pre-wedding diharamkan mendekatkan pria dan wanita yang bukan muhrim. "Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut.
Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah mengeluarkan fatwa kontroversial yang mengharamkan situs jejaring sosial, Facebook. Namun, MUI akhirnya menengahinya dengan menyatakan bahwa Facebook tidak haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar