TERNATE-- Tim sukses capres-cawapres pasangan JK-Wiranto di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menemukan banyak undangan memilih yang diterima warga dari petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertuliskan kata "Lanjutkan". "Kami banyak menemukan surat undangan memilih yang diterima warga Ternate bertuliskan kata 'lanjutkan'. Ini jelas pelanggaran pemilu," kata Koordinator tim sukses JK-Wiranto di Kota Ternate, Asgar Saleh di Ternate, Selasa (7/7).
Kata "Lanjutkan" pada surat undangan untuk memilih pada pilpres Rabu besok (8/7) itu, ditulis menggunakan tinta pulpen pada belakang surat undangan. Warga yang menemukan surat undangan seperti itu diantaranya diterima warga yang akan memilih di TPS 5, Kelurahan Bastiong Ternate.
Menurut Asgar, kata "lanjutkan" yang ada pada surat undangan memilih tersebut jelas merupakan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menggiring warga memilih capres-cawapres yang selama ini menggunakan kata-kata "lanjutkan" pada kampanye. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu, karena selain ditulis pada surat undangan memilih yang nota bene produk penyelenggara pemilu (KPU) juga dilakukan pada masa tenang pilpres.
"Kami terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai hal ini dan akan menyerahkannya ke Panwaslu. Kami berharap Panwaslu Kota Ternate tidak mendiamkan hal ini karena jelas merupakan pelanggaran pemilu," kata Asgar Saleh yang juga pengurus DPD Partai Golkar Kota Ternate itu.
Petugas TPS 5 Kelurahan Bastiong masih sulit dikomfirmasi mengenai hal tersebut, namun warga setempat membenarkan bahwa banyak warga di wilayah itu yang menerima undangan memilih bertuliskan kata "lanjutkan".
Anggota Panwaslu Malut Mayruddin Maende ketika dihubungi terkait temuan tersebut mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai temuan itu, namun kalau benar jelas merupakan pelanggaran pemilu, karena diartikan sebagai upaya menggiring warga memilih capres-cawapres tertentu. Panwaslu akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Ternate untuk mengecek kebenaran temuan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran pemilu itu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ant/rin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar