Improvisasi "Indonesia Raya" - Jangan diulang cah!!!

Blog Entry Improvisasi "Indonesia Raya" Jul 12, '09 11:09 PM
for everyone
Celaka apa pendapat para senior TNI tentang lagu Indonesia Raya yang dilagukan seperti The Star Spangled Banner, lagu kebangsaan Ammerika Serikat di kampanye SBY-Boediono? Bukankah aransemen Wage Rudolf Soepratman sudah sangat dahsyat? Kenapa harus meniru Amerika? Apakah simbol negara boleh diubah-ubah sesuka hati?"

Pesan singkat tersebut disampaikan Supena, seorang anggota Legium Veteran Indonesia, kepada detikcom. Supena merasa risau ketika lagu kebangsaan, yang pada masa kemerdekaan menjadi pengobar semangat juang, dinyanyikan tidak semestinya.

Supena sendiri mengaku menyaksikan lagu Indonesia Raya yang diimprovisasi oleh Rio Febrian dari televisi. Menurutnya, kesan sakral lagu kebangsaan NKRI itu nyaris tidak ada lagi karena hanya dijadikan hiburan semata.

Pernyataan bernada penyesalan juga banyak beredar di milis-milis. Mereka juga berpendapat improvisasi lagu Indonesia Raya saat kampanye SBY-Boediono di Gelora Bung Karno (GBK), seharusnya tidak dilakukan.

Lagu Indonesia Raya pertama kali diyanyikan pada 28 Oktober 1928 di hadapan para
peserta Sumpah Pemuda. Lagu tersebut kemudian menjadi sangat populer dan dinyanyikan di setiap perjumpaan politik di pelosuk Hindia-Belanda. Lagu ini memberi semangat kemerdekaan yang mendalam di kalangan rakyat di seluruh kepulauan Indonesia.

Namun semangat nasionalisme yang terekam dalam lagu Indonesia Raya, baik syair maupun aransemennya, seakan tiada arti lagi saat Rio Febrian menyanyikan lagu itu tidak dengan aransemennya. Padahal syair dan aransemennya dalam lagu itu sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Lantas apakah improvisasi lagu Indonesia Raya telah melanggar kaidah dalam musik atau berkesenian?  Pengamat musik  Denny Sakrie mengatakan, improvisasi sah-sah saja asal tidak keluar dari notasi serta menghilangkan kekhidmatan lagu tersebut.

Denny mencontohkan rocker asal Amerika Serikat (AS) Jimi Hendrix juga membawakan lagu kebangsaan AS The Star Spangled Banner dalam versi rock. Tapi gubahan tersebut tidak mengurangi kehidmatan lagu tersebut.

Hanya saja, kata Denny, dalam lagu Indonesia Raya rasanya sulit untuk diimprovisasi. "Meski saya tidak menyaksikan, tapi saya membayangkan kalau Rio menyanyikan lagu itu secara R&B. Rasanya kurang pas saja," jelas Denny.

Perasaan sama juga dirasakan budayawan Sujiwo Tedjo. Saat dihubungi detikcom, Sujiwo mengaku sempat melihat Rio melantunkan lagu Indonesia Raya di televisi. Namun setelah itu ia buru-buru mengganti chanel karena tidak suka lagu kebangsaan RI dinyanyikan seperti itu.

"Saya tentu kesal melihat lagu mars Indonesia Raya yang saat dikarang WR Soepratman dalam keadaan agung tapi kemudian diubah dalam suasana kebencong-bencongan," protes Sujiwo.

Masalah lainnya, dalam pengucapan lagu tersebut Rio tidak menggunakan bahasa yang baku. Padahal, kata Sujiwo, dalam menyanyikan lagu kebangsaan intonasi kata per kata harus baku sesuai dengan bahasa indonesia. "Tidak bisa lagu kebangsaan dibawakan dengan bahasa slank," ujarnya.

Sujiwo sendiri tidak terlalu mempersoalkan apakah improvisasi itu  melanggar peraturan pemerintah atau hak cipta. Yang ia persoalkan adalah pelanggaran tata krama terhadap pahlawan, yakni WR Soepratman. Karena nilai tersebut jauh lebih tinggi dari tata tertib.

"Kalau kita sudah tidak bisa menghargai para pahlawan. Bagaimana jadinya bangsa ini ke depan?" jelas Sujiwo dengan nada tercekat.

Sedangkan Ketua Laskar Merah Putih Eddi Hartawan lebih mempersoal sikap saat lagu Indonesia Raya saat dinyanyikan di GBK.  Menurutnya, dalam setiap penyanyian lagu Indonesia seharusnya hadirin berdiri dengan sikap sempurna, tidak menoleh ke sana-sini.

"Di Amerika (AS) saja kalau lagu kebangsaan mereka dinyanyikan, semua yang hadir langsung berdiri dengan sikap sempurna. Kenapa di Indonesia tidak seperti itu?"tanya Eddi.

Selain soal etika, improvisasi lagu Indonesia Raya dianggap Eddi merupakan sebuah pelanggaran. Kata Eddi, harusnya polisi segera menangkap penyanyinya karena pelanggaran tersebut bukan delik aduan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pasal 8 (2) PP 44 tahun 1958 tertulis: Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan  nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

Sedangkan dalam Pasal 10 tertulis: Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.

Tapi bukan aturan tersebut yang membuat banyak kalangan merasa kecewa. Seperti yang dikatakan Sujiwo Tedjo dan Denny Sakrie, nilai penting yang telah dilanggar dengan improviasi lagu Indonesia Raya adalah tata krama. Nilai itu jauh lebih tinggi dari sekadar tata tertib.

-----------------------------------------------
Notes :
Saya termasuk yang nggak sreg lagu tersebut diorak-arik, lagian ngapain kok ya dibuat seperti lagunya wong amrik.
:((
Mestinya dislikidi karepe apa gitu!!!

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya