06/07/2009 18:27
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng. Keputusan itu dibacakan Senin (6/7) petang.Untuk KTP, harus dilengkapi dengan kartu keluarga. Selain itu, penggunaan KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat di KTP. Sementara, paspor digunakan pemilih yang sedang berada di luar negeri.(YUS)
--------------------------------------------
Notes :
Boleh juga tuh, tapi jumlah surat suaranya cukup ndak?
:(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar