Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Deden Gunawan - detikinet
Jakarta - Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dijerat pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu. ( iy / faw )
-----------------------------------------------------
Terus ada yang nyautin :
say no to mega, Sekarang supporter group ini telah mencapai angka 73.000 orang, suatu kebodohan bila ada orang yang mencoba menuntut pembuat group ini. Dikarenakan facebook sendiri melindungi privasi pembuat;fans ini. Hal yg memungkinkan adalah menuntut ke- 73.000 orang supporters yg telah bergabung..Hahaha..
SELAMAT DATANG DALAM ERA DEMONSTRASI DIGITAL!
hehehe...
Gimana pendapat anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar