PDI-P Laporkan Facebook "Say No!!! to Megawati" ke Bawaslu
Halaman Say No!!! to Megawati di situs perkawanan Facebook sudah menjaring lebih dari 35 ribu anggota dalam beberapa hari terakhir. Bawaslu mengatakan fenomena ini tak dapat digolongkan sebagai kampanye hitam dan sulit untuk dijerat dengan pasal dalam UU Pemilu.
Artikel Terkait:
Senin, 6 April 2009 | 11:41 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi WedhaswaryJAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan menindaklanjuti munculnya grup dalam jaringan pertemanan di dunia maya, Facebook, yang menggunakan nama "Say No!!! to Megawati".
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, Senin (6/4) siang, mengatakan, keberadaan grup dalam Facebook itu merupakan bagian dari upaya mendiskreditkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
PDI Perjuangan, kata Pramono, akan segera melaporkan komunitas itu kepada pengawas pemilu. "Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan hukuman 24 bulan. Kami meminta Bawaslu menyikapi hal ini karena ada upaya mengadu domba," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Laporan kepada pengawas pemilu akan segera dilayangkan PDI Perjuangan. Selain itu, partai berlambang banteng moncong putih itu juga akan membentuk tim guna melacak siapa yang menggagas komunitas itu. "Karena sudah sangat kasar, dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Kita boleh bersaing, tapi harus secara sehat," ujarnya.
Ia pun menduga, komunitas itu sengaja dibuat oleh lawan politik Megawati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar