Berikut petikan surat permohonan cegah Andi yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi:
"Diberitahukan kepada saudara, bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan sarana prasana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Yang dilakukan oleh tersangka Andi Alvian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olah Raga / pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999. Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya mencegah atau melarang berpegian keluar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sebagai berikut,"
Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK.
-
-
cahPamulang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar