Pembuatan Akte Kelahiran di Tangsel

Sumber : Tangsel.info

Akta Kelahiran (Birth Certificate) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota/Kabupaten dimana bayi dilahirkan. Banyak orangtua yang melahirkan anaknya di kota/kabupaten yang berbeda dengan tempat tinggalnya. Hal ini juga sering terjadi bagi warga DKI Jakarta, Kota Depok, dan Kabupaten Tangerang yang melahirkan anaknya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berbatasan langsung dengan ketiga wilayah tersebut.
Seperti misalnya Hidayat (33) seorang warga Jakarta Timur yang anaknya lahir di Cirendeu, Tangsel. Ia mengaku tidak menemui kesulitan untuk mengurus sendiri akte kelahiran kedua anaknya yang lahir kembar di Tangsel. Cukup membawa persyaratan dokumen ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Tangsel.
Cepet banget! Cuma sepuluh hari kerja. Petugasnya juga baik, ngasih nomor telepon untuk saya hubungi langsung.”, jelas Hidayat ketika ditemui di DKPS Tangsel pada Senin (5/10).
Hidayat menjelaskan bahwa ia cukup membawa persyaratan dokumen ke DKPS dan mengisi formulir yang diperlukan. Kemudian petugas DKPS memberikan tanda terima yang tertulis nomor telepon CDMA lokal petugas tersebut. Setelah sepuluh hari kerja, Hidayat kemudian menghubungi nomor telepon tersebut dan mendapatkan kabar bahwa akta kelahiran anaknya sudah selesai.
“Jadi saya tidak perlu repot dengan mendatangi langsung kantor DKPS hanya untuk mengecek apakah akta kelahiran anak saya sudah selesai.”, tambah Hidayat sambil menggenggam dua map yang berisi akte kelahiran kedua anak kembarnya.
Hidayat mengaku bahwa dirinya mengeluarkan biaya sekitar Rp.50.000,- untuk dua akte. Ia tidak menjelaskan rincian biaya tersebut. Namun ia menyarankan agar membawa sendiri materai 6.000 jika ingin mengurus sendiri akter kelahiran.
Menurut berbagai sumber, terdapat tiga jenis akte kelahiran yaitu, Akta Kelahiran Umum, Akta Kelahiran Istimewa dan Akta Kelahiran Dispensasi. Akta Kelahiran Umum adalah Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Kelahiran Istimewa Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Sedangkan Akta Kelahiran Dispensasi adalah Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.
Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran umum adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  3. Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua beserta fotokopinya
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah beserta fotokopinya
Semua persyaratan ini kemudian diserahkan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jl. Komplek Witana Harja No. 27, Kav. 51F, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon (021) 7442283.

Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Arsipnya