Sepanjang tahun 2008, pemerintah Thailand telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 2300 situs. Sebagian besar di antaranya akibat penghinaan terhadap kerajaan.
Situs yang diblokir itu, seperti dilansir Sydney Herald Tribune, Selasa 30 Desember 2008, 90 persennya didaftarkan di luar negeri. "Selain penghinaan terhadap kerajaan, sebagian situs yang diblokir juga mengandung konten pornografi dan mengancam keamanan nasional," kata Sue Lo-uthai, juru bicara kementerian informasi dan teknologi komunikasi Thailand.
Pemerintah Thailand mulai mengambil langkah pemblokiran situs pada tahun 2007, setelah mereka mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan atas kejahatan di Internet dan mengambil langkah untuk mengatasi konten yang mengancam. "Tetapi tahun itu, jumlah situs yang diblokir relatif sedikit," kata Sue.
Sebagian besar kasus adalah penghinaan terhadap kerajaan, kasus seperti ini meningkat pesan tahun 2008. "Saya yakin bahwa alasan meningkatnya kasus tersebut adalah konflik politik yang terjadi di Thailand," ucap Sue. Hukuman bagi yang melakukan penghinaan terhadap raja ataupun kerajaan adalah penjara hingga 15 tahun.
Sepanjang tahun lalu, Thailand mengalami pergolakan politik serius yang melumpuhkan pemerintah selama beberapa bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar