Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin, was shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du.
Tadi malam, Sidang Itsbat Departemen Agama RI sudah menyatakan, bahwa hari raya Idul Fithri jatuh pada tanggal 31 Agustus 2011, atau bertepatan dengan hari Rabu. Penetapan Depag RI ini didukung nasehat MUI (KH. Ma’ruf Amin), pernyataan mayoritas ormas Islam, hasil perhitungan falaqiyyah para ahli hisab, hasil pantauan astronomi oleh beberapa pakar astronomi. Dengan demikian, tampaklah bahwa ketetapan Depag RI itu sangat kuat.
Tetapi kami justru menghimbau kaum Muslimin agar: “Segera membatalkan puasanya pada tanggal 30 September 2011, atau pada hari Selasa; kalau mau ikut Shalat Id pada hari Selasa, silakan; kalau mau ikut Shalat Id pada hari Rabu (seperti yang kami lakukan), silakan juga; pendek kata, batalkan puasa pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2011.“
Bagaimana bisa kami berani menentang penetapan Depag RI soal kepastian Idul Fithri pada tanggal 31 Agustus 2011 itu, padahal kami ini bukan siapa-siapa dibandingkan mereka? Ilmu falaq ya segitu-gitunya, pengalaman melihat hilal tak pernah, pengalaman astronomi minim, ilmu fiqih juga minim. Kok berani-beraninya menentang ketetapan Depag RI yang sudah mapan itu? Onde mak oey… (meminjam istilah masyarakat Padang).
Berikut alasan-alasan yang bisa kami kemukakan:
[1]. Perlu sama-sama dipahami, bahwa urusan ibadah memiliki aturan berbeda dengan muamalah. Ibadah memiliki khashaish (kekhususan-kekhususan) yang merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya. Dalam soal ibadah shaum, Haji, dan hari raya, Nabi Saw memerintahkan metode RUKYATUL HILAL (melihat awal bulan). Tidak masalah kita menjalankan ibadah berbeda dengan kalender, asalkan syarat-syarat ketentuan ibadah itu terpenuhi. Dalam urusan ibadah memakai Rukyatul Hilal, sedangkan dalam urusan muamalah memakai kalender (hasil hisab). Tidak mengapa semua ini.
[2]. Sudah ada pernyataan yang datang SEBELUM pengumuman Sidang Itsbat Depag RI, bahwa ada di antara kaum Muslimin di Jepara dan Cakung Jakarta sudah melihat hilal. Maka pengumuman ini harus diterima, selama yang bersangkutan mau bersumpah. Demikian kaidah aslinya. Apapun teori ilmu falaq, nasehat MUI, perhitungan ahli hisab ormas Islam, pantauan astronomi, dll. semua itu menjadi tidak berlaku, jika sudah ada kaum Muslimin yang mengaku telah melihat hilal. Inilah dasar aplikasi Syariat Islam aslinya, sebelum kaum ahli hisab/pakar astronomi menguasai wilayah ibadah ini. Hal itu sesuai sabda Nabi Saw.: “Shumuu li ru’yatihi wa ufthiruu li ru’yatihi” (shaumlah kalian dengan melihat hilal, dan berbukalah -saat awal Syawal- dengan melhatnya juga). [HR. Bukhari Muslim]. Untuk memastikan baca artikel voa-islam.com ini: Hilal Sudah Telrihat Senin Sore, Tapi Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Hari Rabu.
[3]. Depag RI dan ormas-ormas Islam tertentu jelas TELAH MENOLAK KESAKSIAN beberapa Muslim yang telah melihat hilal. Padahal dalam riwayat diceritakan, ada seorang Shahabat datang kepada Nabi Saw dan mengaku telah melihat hilal. Lalu Nabi Saw meminta dia bersumpah, dia pun bersumpah. Maka kemudian Nabi Saw memerintahkan Bilal Ra mengumumkan, bahwa besok kaum Muslimin berpuasa. Lihatlah, cara ini sangat mudah, sangat mudah, sangat simple; sebelum akhirnya DIBUAT KERUH oleh para ahli hisab, para ahli falaqiyyah, para pakar astronomi, dan sebagainya. Padahal Nabi Saw bersabda: “Yassiruu wa laa tu’assiruu” (permudahlah, jangan dibuat susah).
[4]. Perlu diketahui bahwa metode penetapan melalui Sidang Itsbat Depag RI itu ternyata merupakan bentuk dari memaksakan metode hisab/falaqiyyah secara EKSTREM. Ini adalah bentuk kesesatan baru yang tidak sesuai Sunnah Nabi Saw. Mengapa dikatakan demikian? Sebab mereka jelas-jelas MENOLAK kesaksian beberapa orang Muslim di Cakung dan Jepara yang telah mengaku melihat hilal. Kata mereka, “Tidak mungkin hilal sudah terlihat! Menurut perhitungan kami dan pengamatan astronomi, seharusnya hilal belum terlihat.” Nah itu dia, mereka menolak kesaksian melihat hilal karena alasan perhitungan ilmu falaq dan pantauan astronomi. Padahal Nabi Saw tidak mempersyaratkan hal itu. Cukuplah kesaksian seorang Muslim yang mau disumpah, itu sudah cukup.
[5]. Kita harus memahami, bahwa Allah Ta’ala berkuasa atas segala kejadian di alam ini. Bisa jadi, sesuatu yang tidak mungkin secara ilmu falaq/astronomi, bisa menjadi mungkin menurut Allah Ta’ala. Apakah kita meragukan Kekuasaan Allah? Percayakah Anda, bahwa bisa saja Allah menampakkan hilal kepada sebagian hamba-Nya dan menutup hilal bagi sebagian yang lain? Hal itu sangat bisa terjadi dan sering terjadi. Tampaknya hilal adalah karunia Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Dan prediksi sains tidak selalu sesuai kenyataan. Banyak bukti-bukti di lapangan bahwa prediksi sains berbeda dengan kenyataan, misalnya prediksi cuaca, prediksi badai, prediksi gunung meletus, prediksi tsunami, prediksi janin dalam kandungan, prediksi usia harapan hidup pasien, prediksi penyakit dalam tubuh, prediksi hasil panen, prediksi pertumbuhan tanaman, prediksi kecepatan kendaraan, dll. Apakah di semua keadaan itu sains bisa memberikan hasil prediksi sempurna? Contoh kekeliruan informasi sains. BMKG pernah memprediksi ancaman tsunami di Sumatera telah berlalu, tetapi kemudian tsunami melanda Mentawai dan sekitarnya, ratusan orang meninggal disana. Sebaiknya Ummat Islam jangan memutlakkan hasil analisis sains, meskipun jangan pula menolaknya mentah-mentah.
[6]. Para ahli falaqiyyah/ahli hisab/pakar astronomi sering marah kalau mendengar ada seorang Muslim mengaku sudah melihat hilal. Mereka beralasan, “Tidak mungkin terlihat. Itu bohong semata! Berdasarkan perhitungan kami, hilal belum terlihat!” Orang-orang ini bersikap IRONIS, seolah hak dalam penentuan urusan din ini ada di tangan mereka sepenuhnya. Seolah, mereka berada dalam maqam ma’shum, yang tak tersentuh kesalahan. Masya Allah, laa haula wa laa quwwata illa billah. Disini kita bisa buktikan, bahwa orang-orang itu bersikap TIDAK KONSISTEN dengan sikapnya. Pertama, kita bertanya ke mereka, “Mengapa Anda menolak kesaksian Muslim yang sudah melihat hilal?” Mereka jawab, “Berdasarkan perhitungan kami, dan diperkuat hasil pantauan astronomi, hilal tak mungkin terlihat. Bohong besar kalau ada yang mengaku sudah melihat.” Kedua, kita bertanya lagi, “Kalau hilal tak mungkin terlihat, lalu bagaimana solusinya?” Mereka jawab, “Ya, bulan Ramadhan kita istikmal-kan menjadi 30 hari. Mudah bukan!” Nah, disana itu bukti sikap TIDAK KONSISTEN mereka. Kalau mereka konsisten dengan metode Rukyatul Hilal dengan syarat-syarat seperti yang mereka tetapkan, belum tentu bisa melihat hilal pada tanggal 30 Ramadhan, tanggal 31, dan sebagainya. Bagaimana kalau langit tertutup mendung terus, darimana mereka akan bisa melihat hilal? Perlu diketahui, Observatorium Boscha itu berkali-kali gagal mengamati gerhana, komet, atau meteor gara-gara langit terhalang oleh mendung/awan. Metode istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari) adalah metode Sunnah, bukan berdasarkan teori-teori falaqiyyah/astronomi. Kalau mereka mau mengambil Sunnah dalam soal ISTIKMAL, mengapa mereka menolak Sunnah dalam kesaksian seorang Muslim bahwa dia sudah melihat hilal? Dimana sikap konsisten mereka?
[7]. Para pakar falaqiyyah/ahli hisab/astronomi menuduh bahwa kesaksian beberapa Muslim yang telah melihat hilal pada saat senja hari, 29 Agustus 2011, sebagai bentuk kebohongan. Masya Allah, padahal Nabi Saw hanya mempersyaratkan SUMPAH saja untuk memverifikasi kesaksian itu. Hal tersebut adalah bentuk kemudahan dalam Syariat. Lalu pertanyaannya, “Bagaimana kalau kesaksian beberapa orang yang mengaku melihat hilal itu benar-benar bohong?” Jawabnya sebagai berikut: (a). Kalau mereka dusta, dosanya ditanggung mereka sendiri di hadapan Allah; (b). Selama kita sudah berpuasa 29 hari, itu sudah mencukupi ketentuan puasa Ramadhan. Kecuali kalau puasa kita baru 28 hari, jelas harus disempurnakan. Jadi, hal semacam ini dibuat ringan saja: sejauh kita sudah puasa 29 hari dan ada kesaksian Muslim bahwa dirinya telah melihat hilal dan mau disumpah, itu sudah mencukupi. Anda tidak akan disebut maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya karena telah puasa 29 hari. Bahkan menurut riwayat Ibnu Mas’ud Ra, puasa Nabi Saw lebih banyak 29 hari, bukan 30 hari.
[8]. Sangat berbahaya kita berpuasa saat 1 Syawal atau saat jatuh hari raya Idul Fithri. Ini berbahaya, haram menurut Syariat Islam. Siapapun puasa di hari Idul Fithri, hal itu merupakan maksiyat serius kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam kaidah Sunnah, kalau ada dua pilihan yang sama-sama halalnya, kita dianjurkan memilih yang paling ringan. Misalnya, saat dalam safar, kita boleh Shalat secara sempurna, tapi boleh juga Shalat Qashar. Maka memilih yang lebih ringan (shalat qashar) itu lebih utama dan lebih sesuai Sunnah. Dalam hal ini, memilih shaum 29 hari lebih mudah dan lebih sesuai Sunnah Nabi Saw, daripada berpuasa 30 hari.
[9]. Andaikan perhitungan ilmu falaq/ilmu hisab/astronomi dalam soal Rukyatul Hilal harus diterima sebagai KEPASTIAN, maka itu sama saja dengan membuang Sunnah Rukyatul Hilal itu sendiri. Kalau begitu caranya, ya sudah Anda tetapkan saja jadwal Ramadhan/Syawal secara abadi seperti “jadwal shalat abadi”. Jadi, tidak usah bertele-tele bicara Rukyatul Hilal. Karena percuma juga kaum Muslimin melakukan Rukyatul Hilal, kalau nanti tidak sesuai perhitungan ilmu falaq/ilmu hisab/astronomi, maka Rukyatul Hilal itu tetap akan ditolak juga (seperti Sidang Itsbat Depag RI tanggal 29 Agustus 2011 itu). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa AROGANSI para pakar ilmu falaq/ilmu hisab/astronomi berhasil membuang Sunnah Rukyatul Hilal dari kehidupan kaum Muslimin. Nah, inilah yang saya sebut sebagai sikap EKSTREM orang-orang itu.
[10]. Lalu bagaimana dengan nasehat agar kaum Muslimin lebih mengutamakan PERSATUAN daripada kesaksian Rukyatul Hilal? Bantahannya sebagai berikut: (a). Dalam Surat Ali Imran dikatakan, “Wa’tashimu bi hablillahi jami’an, wa laa tafarraquu.” Dalam ayat ini berpegang teguh kepada kebenaran DIDAHULUKAN dari persatuan. Hikmahnya, apa artinya bersatu kalau ingkar terhadap Syariat Islam?; (b). Ibnu Mas’ud menjelaskan pengertian Al Jamaah, “Ittifaqu bil haqqi walau kunta wahid” (sepakat dengan kebenaran walau engkau hanya seorang diri). Kita harus berpegang dengan kebenaran, meskipun seorang diri; (c). Dalam Sunnah disebutkan sabda Nabi Saw, “Innamat tha’atu fil ma’ruf” (bahwa ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf saja). Mengingkari kesaksian melihat hilal adalah maksiyat serius, harus ditolak, kita tak boleh mematuhinya; (d). Persatuan yang dikehendaki oleh Islam adalah persatuan yang Syar’i, bukan persatuan yang membuang kaidah Sunnah Rasululullah Saw; (e). Bersatu di atas kebathilan justru sangat dilarang dalam Islam, seperti disebut dalam Surat Al Maa’idah, “Wa laa ta’awanuu ‘alal itsmi wal ‘udwan” (jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan); (f). Para ulama, salah satunya Ibnu Utsaimin rahimahullah, mengatakan bahwa kalau ada Muslim yang melihat hilal, sementara Ulil Amri sudah menyatakan bahwa hari itu hari berpuasa, maka dia dipersilakan berbuka untuk dirinya sendiri dan tak mengumumkan hasil pantauan hilalnya. Mengapa orang itu tidak dilarang berbuka, malah disuruh berbuka di hari itu? Sebab HARAM berpuasa saat hilal sudah terlihat.
Demikian alasan-alasan yang bisa kami sebutkan. Sekali lagi, kami anjurkan kaum Muslimin untuk membatalkan puasa pada tanggal 30 Agustus 2011 (hari Selasa) ini, dengan keyakinan bahwa sudah masuk tanggal 1 Syawal. Tidak boleh kita puasa di hari 1 Syawal. Dalilnya, sudah ada kesaksian sebagian Muslim bahwa mereka sudah melihat hilal yang diperkuat dengan sumpah. Hasil Sidang Itsbat Depag RI tidak bisa menganulir hasil kesaksian tersebut, sebagaimana Nabi Saw tidak menolak kesaksian seperti itu. Kecuali, kalau Depag RI menempuh jalan selain Sunnah Rasulullah Saw. Dan tidak mengapa kita ikut Shalat Id pada hari Rabu besok, 31 Agustus 2011 sesuai keputusan Sidang Itsbat Depag RI.
Semoga pernyataan ini bisa bermanfaat dan ikut disebarkan di kalangan kaum Muslimin. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamiin. Wallahu a’lam bisshawaab. Wastaghfirullaha li wa lakum.
Depok, 30 Agustus 2011.
Abu Muhammad Waskito.
Pustaka LANGIT BIRU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar