No : 001/SP-PBHI/V/2009
Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.
Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni
Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan
oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky
Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan
Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah "memaksa" Prita
menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis
PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang
dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu
berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak
untuk meminta rekam medis.
PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace
Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan
tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum
yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
Mulyasari pada 8 September 2008
Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan
sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang
akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang
PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan
isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional
kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan
dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan
informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007
tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bukan KUHP dan/atau UU ITE
- Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan
- Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan diskusi terbuka di masyarakat
- Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik
- Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana pencemaran nama baik yang sedang terjadi
- Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untukmencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia
Jakarta, 28 Mei 2009
*Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia*
*Divisi Advokasi HAM*
*Anggara*
*Koordinator*
----------------------------------------------
Notes : Kembalinya syatem yang mengebiri rakyat bila memang si rakyat dalam posisi yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar