Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Ayin Buang Sial Larung Semua Bra dan CD

Ayin Buang Sial Larung Semua Bra dan CD


TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Artalyta Suryani atau Ayin tak sepenuhnya menghibahkan barang-barang miliknya untuk warga Lapas Wanita Klas II Wanita Tangerang. Sejumlah properti yang bersifat sangat pribadi ia bawa pulang.

Barang-barang itu adalah seluruh celana dalam dan bra yang dikenakannya selama mendekam di balik tembok Lapas. Ayin berencana untuk melarung kepunyaannya tersebut sebagai bentuk syukur atas kebebasannya.

"Barang-barang itu akan saya buang. Juga sebagian baju sebagai syarat. Pembuangan itu sebagai kepercayaan saya. Ya istilahnya untuk buang sial lah," tutur Ayin.

Sedianya, usai mengurus Pembebasan bersyaratnya ke Kejari Tangerang dan Balai Lapas Jaksel, Ayin baru akan beristirahat di rumahnya. Pun, OC Kaligis selaku pengacara Ayin seolah enggan memberi tahu ke mana Ayin akan pulang.

Arthalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus dugaan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Wanita Tangerang, hari ini, Jumat (28/1/2011) menyusul turunnya Surat Keputusan Dirjen PAS.


Ayin Buang Sial Larung Semua Bra dan CD - Tribunnews.com

Andai Ayin Bernama Belakang Pohan

foto

TEMPO Interaktif
, TANGERANG - Batalnya terpidana kasus suap Artalyta Suryani untuk bebas bersyarat hari ini, Kamis 27 Januari 2011 agaknya membuat jengkel OC Kaligis, pengacara Ayin, begitu Artalyta biasa disapa. Menyambangi Penjara Wanita Tangerang, Kaligis berniat menjemput Artalyta 'Ayin' Suryani, yang merupakan kliennya.

Sesuai perhitungan Kaligis, Ayin kudunya bebas hari ini. Soalnya, kata Kaligis, kliennya sudah menjalani 2/3 masa hukuman yang dijatuhkan selama 4 tahun enam bulan.

Ia mempertanyakan kenapa pemberitaan Ayin menjadi heboh. "Kenapa waktu Pohan keluar kok melenggang bebas, apa karena besan Presiden?"kata Kaligis sambil buru-buru menambahkan," "Andai Ayin punya nama belakang Pohan nggak seperti ini,"

Menurut Kaligis, pemerintah telah memperlakukan Ayin dengan tidak adi. Ia beralasan, kliennya sudah berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.Semestinya, kata Kaligis, pemerintah tidak mempersulit pembebasan Ayin.


Penundaan bebas bersyarat itu sendiri semalam disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, usai rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR, Rabu (26/1) malam. " Ya, pembebasannya ditunda" kata Patrialis.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono mengatakan, surat keputusan pembebasan bersyarat Ayin belum akan dikeluarkan besok. "Yang jelas belum kita keluarkan," ujarnya.

Surat keputusan, lanjutnya, rencananya dikeluarkan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Kementerian masih mengevaluasi lebih lanjut tentang pembebasan bersyarat Ayin.



Tempointeraktif.Com - Andai Ayin Bernama Belakang Pohan

Nurdin Halid Bebas Bersyarat - Apik wis :)

27/11/2008 13:35 - Kasus Korupsi
Nurdin Halid Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng ini mendapat jaminan dari pihak keluarga setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Pembebasan bersyarat Nurdin tidak diumumkan kepada media massa sesuai permintaan Nurdin dan kuasa hukumnya.

Blue Energy - Djoko Banyugeni Resmi Ditahan

[ Sabtu, 26 Juli 2008 ]
Djoko Banyugeni Resmi Ditahan
JOGJA - Penemu energi alternatif berbahan dasar air Djoko Suprapto resmi jadi tahanan Polda DIJ (Daerah Istimewa) Jogjakarta sejak kemarin (25/7). Lelaki asal Nganjuk, Jawa Timur, yang dikenal dengan energi banyugeni itu ditahan atas tuduhan penipuan. "Setelah ditemukan cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, tersangka kami tahan," terang Kepala Satuan Pidana Khusus (Kasatpidsus) Ditreskrim Polda DIJ AKBP Agung Yudha Wibowo.

Meski resmi ditetapkan sebagai tahanan, tersangka penipuan Rp 1,2 miliar yang dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu belum dimasukkan ke dalam sel. Sebab, dia kembali mengeluh sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kondisi kesehatannya kembali drop setelah menjalani pemeriksaan secara maraton selama 12 jam.

"Status tersangka kami bantarkan karena masih dirawat di rumah sakit," lanjut Agung. Menurut Agung, status dibantarkan itu tidak akan mengurangi masa penahanan.

Tim penyidik juga terus memantau kesehatan Djoko melalui tim dokter dan kesehatan (dokkes) Polda DIJ. "Kalau kesehatannya sudah fit, tersangka akan kami periksa kembali dan langsung ditahan di sel mapolda," ujarnya.

Sebelum jatuh sakit, tim penyidik polda di bawah koordinasi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKP Teguh Wahono mencecar Djoko dengan 50 buah pertanyaan. Tersangka ditanyai seputar teknologi pembangkit listrik Jodhipati.

Menurut keterangan kuasa hukum Djoko, Susantio SH, kliennya ditanya seputar proyek Jodhipati yang dipesan UMY. "Teknologinya bagaimana, siapa yang menawarkan uang, siapa yang membuat kesepakatan, siapa saja yang ikut terlibat, dan lain-lain," cerita Susantio. (kus/jpnn/ruk)

Soeripto: Rapat BIN Bahas Masalah Munir

clipped from www.liputan6.com
Soeripto, anggota Komisi Hukum DPR.

24/06/2008 00:39 Kasus Munir
Soeripto: Rapat BIN Bahas Masalah Munir


Liputan6.com, Jakarta:
Anggota Komisi Hukum DPR Soeripto membenarkan adanya rapat antara Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono dan Deputi II BIN Manunggal Maladi serta Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono. Rapat petinggi BIN itu digelar di Jakarta, September 2004, beberapa hari sebelum Munir tewas diracun dalam penerbangan menuju Belanda. "...Yang menyebutkan ada pertemuan di Kantor BIN dan ada rencana pembunuhan, kata Soeripto di Jakarta, Senin (23/6).
 blog it