| Laporan: KOMPAS.com | |
| Sabtu, 12-07-2008 | 16:05:15 | |
| CENTRAL ISLIP, BPOST - Hakim Federal Amerika Serikat memberikan hadiah 1 juta dolar AS atau lebih dari Rp 9 miliar kepada dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang mengalami perbudakan di negara itu. Hakim Arthur Spatt mengatakan, Jumat (11/7) waktu setempat , uang sebesar itu merupakan upah Sapirah dan Enung yang selama bertahun-tahun tidak dibayarkan majikannya, Varsha dan Mahender Sabhnani. |
Dua PRT Dapat Hadiah Rp 9 M
Dua PRT Dapat Hadiah Rp 9 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar